Jepang Jepang Utus Kapal Perang Terbesar untuk Kawal Kapal Logistik AS 2017-05-02 06:43:13
Izumo, yang sanggup mengangkut sembilan helikopter, merupakan kapal perang terbesar Jepang.(Foto: Istimewa)
JEPANG, Berita HUKUM - Jepang mengutus kapal perang terbesarnya untuk mengawal kapal logistik Amerika Serikat yang hendak mengisi bahan bakar armada Angkatan Laut AS di Asia Timur.
Operasi pengutusan Izumo, nama kapal pengangkut helikopter tersebut, adalah yang perdana sejak parlemen Jepang meloloskan undang-undang baru pada 2015 yang membuat pemerintah berwenang melindungi sekutu dalam ancaman serangan.
Keputusan itu diambil setelah Korea Utara mengancam akan menenggelamkan armada kapal AS, yang terdiri dari kapal induk AS USS Carl Vinson, kapal selam USS Michigan, dan beberapa kapal lain.
Kantor berita Kyodo melaporkan Izumo telah meninggalkan pangkalannya di Yokosuka, sebelah selatan Tokyo. Dari sana, kapal sepanjang 249 meter yang bisa mengangkut sembilan helikopter itu akan mengawal kapal logistik AS hingga ke Shikoku di bagian barat Jepang. Hak atas fotoREUTERS TVImage captionStasiun Jepang menayangkan ketika Izumo meninggalkan Pelabuhan Yokosuka.
Pengutusan Izumo berlangsung setelah kapal itu turut dalam serangkaian latihan gabungan yang melibatkan berbagai kapal dari AS, Korea Selatan, dan beberapa negara Barat, seperti Inggris dan Prancis.
Latihan tersebut digelar menyusul ketegangan di Semenanjung Korea. Hak atas fotoREUTERSImage captionKapal induk AS, USS Carl Vinson, terlihat di perairan sebelah selatan Jepang, pada Sabtu (29/04).
Undang-undang yang melandasi pengutusan Izumo dalam operasi di luar latihan militer, menuai kritik di Jepang. Undang-undang itu dinilai melanggar konstitusi Jepang yang bersifat pasifis usai Perang Dunia II.
Mereka juga menekankan bahwa undang-undang semacam itu dapat menuntun Jepang menuju peperangan yang tak perlu.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com