Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Demokrasi
Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
2022-12-29 13:25:26
 

Anggota DPR RI Fadli Zon.(Foto: Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dua tahun terakhir ini, pandemi sangat kritikal bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Selain akibat residu dari badai pandemi Covid-19 yang telah menggerus komitmen pemerintah dalam berdemokrasi, bangsa ini juga menghadapi perangkap wacana ekonomi-politik yang mengikis konsolidasi demokrasi yang tengah dibangun. Untuk itu, di penghujung tahun 2022 dan memasuki tahun 2023 ini, Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan dua hal penting yang menjadi catatan kritis yang perlu dikawal agar konsolidasi demokrasi Indonesia tidak terus terkikis.

Dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria pada Kamis (22/12), catatan pertama yang diberikan Fadli Zon yakni menjaga kepastian penyelenggaraan pemilu 2024. Pada 14 Desember lalu, pemilu sudah masuk ke dalam tahapan penetapan peserta. Ada 17 partai politik dan 6 partai politik lokal Aceh yang telah ditetapkan KPU. Namun, hal ini menurutnya bukan berarti penyelenggaraan pemilu 2024 sudah aman dari ancaman penundaan.

Bulan lalu, misalnya, sejumlah media melaporkan masih adanya wacana penundaan pemilu yang datang dari aktor-aktor politik. Sebagai wacana yang inkonstitusional, pemerintah hendaknya tak lagi membiarkan ketidakpastian penyelenggaraan pemilu, karena bisa merusak aspek konstitusionalitas, struktural, dan politis pada sistem demokrasi Indonesia.

Kedua, yang juga perlu dikawal bersama di tahun politik 2023 adalah mengenai kualitas jalannya pemilu itu sendiri. Politisi Partai Gerindra itu menilai bangsa Indonesia perlu mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Pemilu 2019 yang menyisakan sejumlah problem mendasar yang sangat serius. Mulai dari persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap), netralitas penyelenggara pemilu, problem hitung cepat, hingga meninggalnya ratusan petugas pemilu, hingga persoalan terkait ancaman jaminan kebebasan sipil dan berpendapat.

Ketua BKSAP DPR RI itu juga menjelaskan, tahun 2023 akan menjadi sejarah sekaligus tikungan baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam kondisi demokrasi yang masih cacat (flawed democracy), bangsa ini dihadapkan dengan satu agenda besar yaitu Pemilu Serentak. Karenanya tak berlebihan kalau tahun 2023 dapat dikatakan sebagai momen pertaruhan bagi konsolidasi demokrasi Indonesia. Apakah bergerak maju atau semakin terkikis.(DPR/gal/aha/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Demokrasi
 
  Kontroversi Presiden RI, Pengamat: Jokowi Mau Membunuh Demokrasi Indonesia!
  Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi
  Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
  Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Tak Lagi Sehat Sejak Maraknya 'Buzzer' di Medsos
  Jelang Tahun 2023, Fadli Zon Berikan Dua Catatan Kritis Komitmen Terhadap Demokrasi
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2