JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kominfo memanggil 12 operator dan internet service provider (ISP) terkait masalah pemblokiran situs porno. 12 operator dan ISP ini dipilih atas pertimbangan jumlah penggunannya yang terbanyak di Indonesia.
Operator dan ISP tersebut adalah Telkomsel, Indosat/IM2, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchinson CP Telecom, Bakrie Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telecom, Centrin Online, Linknet (Firstmedia) dan Supra Primatama Nusantara (Biznet).
"Dari demo tadi kami lihat bahwa seluruh operator yang hadir (12) telah memblokir menggunakan filter. Kami sadar bahwa situs-situs ini mesti diblokir setiap hari karena selalu tumbuh situs baru," terang Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ashwin Sasongko, di Jakarta, Rabu (18/7).
"Yang kami usahakan kalau ada konten baru langsung kami block. Kami juga meminta support ke masyarakat," imbuhnya.
Menurut data tahun 2010 Setiap detiknya di seluruh dunia, diperkirakan ada sekira 28 ribu halaman porno yang muncul. Menilik pada besarnya pertumbuhan situs pornografi ini, Kemenkominfo dan para operator atau ISP meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan situs yang mereka temukan.
Saat ini, filter yang dipasangkan pada operator dan ISP adalah Trust+positif. Di dalam filter tersebut dimasukkan daftar-daftar alamat situs yang ingin diblokir, sehingga ketika diakses tidak akan terbuka dan dioper ke halaman lain atau muncul pemberitahuan.
Menurut Direktur E-Business Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, setiap hari ada sekira 100 sampai 120 laporan situs porno dari masyarakat. Situs-situs tersebut berasal dari lur negeri. "Kalau yang melakukan pelanggaran terdaftar di Indonesia bisa kami tutup, tapi kalau terdaftar di luar, hanya bisa diblokir," ujarnya.
Saat ini dalam daftar pemblokiran di Trust+positif per 30 Juni 2012 tercatat sekira 835.494 situs, belum termasuk yang diblokir oleh operator atau ISP. Sedangkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkap ada sekitar satu juta situs porno yang telah diblokir.(bhc/nto)
|