Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Jelang Ramadhan, Kemenkominfo Makin Galak Pada Situs Porno
Thursday 19 Jul 2012 10:51:51
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kominfo memanggil 12 operator dan internet service provider (ISP) terkait masalah pemblokiran situs porno. 12 operator dan ISP ini dipilih atas pertimbangan jumlah penggunannya yang terbanyak di Indonesia.

Operator dan ISP tersebut adalah Telkomsel, Indosat/IM2, XL Axiata, Telkom, Axis Telecom, Hutchinson CP Telecom, Bakrie Telecom, Smartfren Telecom, Sampoerna Telecom, Centrin Online, Linknet (Firstmedia) dan Supra Primatama Nusantara (Biznet).

"Dari demo tadi kami lihat bahwa seluruh operator yang hadir (12) telah memblokir menggunakan filter. Kami sadar bahwa situs-situs ini mesti diblokir setiap hari karena selalu tumbuh situs baru," terang Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ashwin Sasongko, di Jakarta, Rabu (18/7).

"Yang kami usahakan kalau ada konten baru langsung kami block. Kami juga meminta support ke masyarakat," imbuhnya.

Menurut data tahun 2010 Setiap detiknya di seluruh dunia, diperkirakan ada sekira 28 ribu halaman porno yang muncul. Menilik pada besarnya pertumbuhan situs pornografi ini, Kemenkominfo dan para operator atau ISP meminta agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan situs yang mereka temukan.

Saat ini, filter yang dipasangkan pada operator dan ISP adalah Trust+positif. Di dalam filter tersebut dimasukkan daftar-daftar alamat situs yang ingin diblokir, sehingga ketika diakses tidak akan terbuka dan dioper ke halaman lain atau muncul pemberitahuan.

Menurut Direktur E-Business Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, setiap hari ada sekira 100 sampai 120 laporan situs porno dari masyarakat. Situs-situs tersebut berasal dari lur negeri. "Kalau yang melakukan pelanggaran terdaftar di Indonesia bisa kami tutup, tapi kalau terdaftar di luar, hanya bisa diblokir," ujarnya.

Saat ini dalam daftar pemblokiran di Trust+positif per 30 Juni 2012 tercatat sekira 835.494 situs, belum termasuk yang diblokir oleh operator atau ISP. Sedangkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengungkap ada sekitar satu juta situs porno yang telah diblokir.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2