JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar kegiatan klarifikasi dan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) bagi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan maju dalam pemilihan gubernur periode 2013-2018. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur, pada bulan April 2013 ini klarifikasi dan verifikasi dilakukan di tiga provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Tengah.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa kegiatan klarifikasi dan verifikasi harta kekayaan ini dilakukan untuk mendorong transparansi para kandidat sebelum maju dalam pemilihan gubernur. “Secara khusus, KPK berharap pemerintah provinsi menjadi bersih dari praktik korupsi, karena penyelenggaraan pemerintahannya diawasi dan dikawal KPK sejak pencalonan gubenur dan wakil gubernurnya,” ucapnya.
Menurutnya, KPK menurunkan beberapa tim yang masing-masing terdiri atas dua hingga tiga orang. “Harta yang klarifikasi dan verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data harta kekayaan yang pernah dilaporkan ke KPK sebelum masing-masing pasangan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur,“ papar Dedie.
Klarifikasi dilakukan terhadap semua aset yang dimiliki oleh masing-masing kandidat, diantaranya harta tidak bergerak seperti rumah/bangunan dan tanah, harta bergerak, utang piutang, rekening, logam mulia, dan lain-lain. KPK juga melakukan verifikasi fisik langsung ke lokasi. "Mengklarifikasi berarti mencocokkan data yang dilaporkan dengan fakta yang ada di lapangan," katanya.
Di Provinsi Bali, klarifikasi dan verifikasi harta kekayaan telah dilaksanakan pada 10-11 April 2013, terhadap pasangan AA.Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta. Sementara di NTB yang akan dilaksanakan pada 15-17 April 2013, dilakukan terhadap empat pasangan, yakni Harun Al Rasyid-Lalu Abdul Muhyi Abidin, Zulkifli Muhadli-Muhamad Ichsan, Muhammad Zainul Majdi-Muhammad Amin, dan Suryadi Jaya Purnama-Johan Rosihan.
Adapun di Jateng, yang rencana pelaksanaannya dilangsungkan pada 22-24 April 2013, dilakukan terhadap pasangan Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko, dan Hadi Prabowo-Don Murdono. Selanjutnya, kegiatan klarifikasi akan dihelat di Provinsi Sumatera Selatan pada 6-9 Mei 2013. Kandidat yang diklarifikasi adalah Alex Noerdin-Ishak Mekki, Eddy Santana Putra-Anisa Juwita Tatung, Herman Deru-Maphilinda, dan Hafisz Tohir-Iskandar Hasan.
“Kegiatan klarifikasi dan verifikasi berlangsung di kediaman masing-masing kandidat cagub dan cawagub,” ucap Dedie.
Hasil klarifikasi dan verifikasi harta kekayaan yang telah dilakukan KPK terhadap seluruh pasangan cagub dan cawagub ini akan ditindaklanjuti dengan pengumuman atau deklarasi LHKPN yang disampaikan oleh masing-masing pasangan di hadapan publik. Acara ini difasilitasi KPK bekerja sama dengan KPUD di masing-masing daerah. “Di Bali, rencananya kegiatan deklarasi akan berlangsung pada 18 April 2013 di Denpasar, sedangkan NTB pada 23 April 2013 di Mataram,” papar Dedie. Untuk Jateng, deklarasi rencananya akan digelar pada 3 Mei 2013 di Semarang.
Selain deklarasi LHKPN, pada saat yang sama akan digelar pula penandatanganan komitmen berintegritas yang digelar dalam rangka mendorong transparansi dan komitmen berintegritas para cagub dan cawagub agar bersih dari politik uang dan korupsi. “KPK juga akan membekali seluruh pasangan dengan diskusi untuk memberikan masukan agar pakta integritas yang ditandatangani dapat dimasukkan dalam visi-misi, yang selanjutnya dijadikan perda oleh salah satu pasangan calon terpilih di daerah masing-masing,” lanjut Dedie.
Klarifikasi, verifikasi, dan deklarasi LHKPN, serta penandatangan pakta integritas antikorupsi merupakan rangkaian kegiatan pencegahan KPK dalam program “Pilkada Berintegritas”, dengan tagline: “Siapapun boleh naik, korupsi harus turun”.(kpk/bhc/opn) |