Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Razia
Jelang Lebaran, Polda Metro Jaya Siap Gelar Operasi Sandi Pekat Jaya 2019
2019-05-07 13:49:07
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya beserta jajaran melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Pekat Jaya 2019, yang dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019.

Melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya Nomor : STR / 752 / V / OPS.1.3./ 2019 tanggal 6 Mei 2019, pelaksanaan Pekat Jaya dalam rangka cipta kondusif dibulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019.

"Sasaran operasi ini adalah segala bentuk premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/5).

Kekuatan Operasi Pekat Jaya 2019 total keseluruhan kekuatan 478 Pers, terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya. Restro Jakpus 25 Pers, Restro Jakut 25 Pers, Restro Jakbar 25 Pers, Restro Jaksel 25 Pers, Restro Jaktim 25 Pers, Restro Tangerang Kota 20 Pers, Res Tangerang Selatan 20 Pers, Restro Bekasi Kota 20 Pers, Restro Bekasi 20 Pers, Resta Depok 20 Pers, Resta Bandara Soetta 18 Pers, Resta Pelabuhan Tanjung Priok 18 Pers, Res Kepulauan Seribu 18 Pers, ditambah jumlah Satgasda 199 Pers.

"Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019: pelaku kejahatan, curat, curas, curanmor, pelaku premanisme mantan narapidana, pelaku debt colector, pelaku perjudian dan bandar judi, produsen, pengedar, dan pemakai miras, pengedar petasan, serta pelaku tindak kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," tambah Argo.

Kegiatan Operasi Pekat Jaya menjerat kejahatan dijalanan dan diangkutan umum. Premanisme oleh kelompok/individu yang meminta secara paksa. Perampokan terhadap penumpang taxi. Melakukan hipnotis. Debt colector menagih hutang dengan cara kekerasan. Kejahatan dikeramaian. Perampokan terhadap nasabah bank serta kejahatan kapak merah dan perjudian.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Razia
 
  Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
  Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
  Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
  Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
  Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2