Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Remisi
Jelang HUT RI ke 68, 298 Napi Sumut Bebas
Saturday 17 Aug 2013 00:10:05
 

Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi saat memberikan keterangan Remisi HUT RI ke-68.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, BeritaHUKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memberikan Remisi bebas kepada sejumlah 298 narapidana atau warga Binaan dari sejumlah Lapas dan Rutan se Sumatra Utara pada hari kemerdekaan ke-68 Tahun 2013.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi, Jum'at (16/8) menyatakan dari total 11.474 warga binaan di Sumut yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini yaitu sebanyak 6.842 orang. Dimana dari jumlah tersebut, untuk Remisi Umum I (R.U 1) atau potongan masa tahanan sebagian ada sebanyak 6.184 orang dan R.U 2 atau bebas sebanyak 298 orang.

"R.U 1 itu artinya remisi sebagian daripada pidananya itu ada sebanyak 6.184, kemudian R.U 2 sebanyak 298, nah yang R.U 2 inilah yang pada saat bertepatan 17 Agustus tahun 2013 ini adalah bebas, jadi karena remisinya di bebaskan," ujar Amran.

Amran juga mengatakan terkait PP 28 (tentang narkotika yang pidananya diatas lima tahun) dan PP 99, pihaknya telah mengusulkan pengajuan kepada Dirjen Pas untuk sejumlah 2.974 orang napi.

Dengan perincian untuk napi narkotika 2.905, untuk napi korupsi 29, napi teroris 3 dan untuk napi trans nasional sebanyak 10 orang, sedangkan pengusulan bebas sebanyak 7 orang.

Remisi Kemerdekaan ini diberikan kepada seluruh napi yang berhak tanpa melihat latar belakang agama.

"Sepanjang napi bersangkutan memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama mejalani masa hukuman di Lapas akan diberikan remisi 17 Agustus," ucap Amran.

Penyerahan remisi ini nantinya, Sabtu (17/8) secara simbolis akan berlangsung di Rutan Tanjung Gusta Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2