Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Jelang Diperiksa, KPK Peringatkan Andi Mallarangeng
Wednesday 09 Jan 2013 12:20:59
 

Andi Alfian Mallangeng saat menonton salah satu pertandingan sepakbola saat masih menjabat Menpora.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng agar memberikan keterangan tak berbelit saat diperiksa, Jumat (11/1) mendatang. Hal itu guna memperlancar proses pemeriksaan agar kasus ini menemui jalan lurus. Andi akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Rabu (9/1) pagi menjelaskan bahwa pihaknya berharap pada Andi agar memberikan keterangan secara kooperatif. Andi Mallarangeng, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport centre pada 3 Desember itu memang belum sekali pun diperiksa KPK. Dan rencananya, politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk kali pertamanya sebagai tersangka pada Jum'at pekan ini. "(Kooperatif) ini untuk meringankan ancaman dari KPK," katanya.

Pernyataan Pandu ini bisa jadi beralasan mengingat kala penyadap para koruptor ini tidak jarang memeriksa saksi yang sering memberikan keterangan yang berbelit-belit. Salah satunya kala lembaga superbody ini memeriksa Angelina Sondakh yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi wisma altet.

Seandainya pun jika nanti Andi Mallarangeng memberikan keterangan seperti cara Angie, tetap tidak akan membuat KPK patah arang untuk menuntaskan tersangka kasus Hambalang itu. Buktinya, apapun yang keluar dari kesaksian Angie, eks Puteri Indonesia tetap akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu juga akan berlaku pada eks M Juru Bicara Presiden Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu, jika ia bertindak kooperatif maka ancaman hukuman kepadanya akan lebih ringan. "Mohon untuk kooperatif saja," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2