Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
UU ITE
Jefriansyah Terdakwa Kasus UU ITE Dituntut 18 Bulan Penjara
2017-07-06 19:19:12
 

Jepriansyah terdakwa kasus UU ITE dituntut JPU dengan 1 tahun 6 bulan penjara.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jefriansyah bin Alimsah terdakwa yang di jerat kasus UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwa karena dengan sengaja telah mencemarkan nama baik Syaiful Anwar Hadan (59) mantan mertua dari Istrinya Lenni dan Mohammad Saiful Hidayat mantan suami dari istrinya pada sidang pada, Rabu (5/7) di Pengadilan Negeri Samarinda di tuntut oleh JPU 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, kepada terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya Jaidun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni, dengan anggota Fery Haryanta dan Decky Velix Wagiju dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa, terdakwa Jefriansyah Bin Alimsah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan pertama.

Terdakwa dengan sengaja mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi Syaiful Anwar Hasan (59) yang salah satu isi SMS tersebut berbunyi, "Eh Anjing tua bangka, punya duit berapa kau mau cari ribut sama aku taik anjing, kau anak sama bapak sama sama anjing".

Demikian juga terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi Mohammad Taufiq Hidayat, yang merupakan mantan suami dari istrinya dengan cara mengirim inbox di sosial media facebook juga berbunyi, "Eh anjing, gua tunggu lo di rumah sekarang gak usah bawa emak lo klo lo emang laki datang sendiri".

Menanggapi tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan), Penasehat Hukum terdakwa Jaidun menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

"Ya saya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) klien saya minggu depan," ujar Jaidun usai persidangan.

Jaidun berpendapat bahwa kliennya tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu akan menempuh jalur ke yang lebih tinggi jika memang dinyatakan bersalah.


Sementara, Saiful Anwar Hasan selaku korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai sidang mengatakan bahwa, tuntutan Jaksa Agus dengan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Jefriansyah, itu sudah tepat dan sudah sesuai karena merupakan suatu pembelajaran kepada terdakwa sehingga tidak akan berbuat seenaknya.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa saya menilai sudah pas itu untuk pembelajarannya terhadap terdakwa, ya hakim jangan seenaknya saja memvonis dengan rendah," tegas Saiful.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2