JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan media online via BlackBerry messenger, Kamis (23/5) prihal sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Hambalang.
Sudah sejauh mana KPK menindak lanjuti hasil penyidikan dan laporan PPATK, akankah KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus suap kuota import daging Sapi.
Ditanya Kasus Hambalang mengapa tidak cepat ditingkatkan kepada kasus TPPU, untuk tersangka kasus dugaan korupsi P3SON di Hambalang,?
Abraham Samad menjawab, "untuk kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,".
Jika hasil penghitungan sudah ada maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkrit seperti penahanan.
Mengenai TPPU yang patut dikenakan terhadap tersangka Hambalang, apa juga masih menunggu audit kerugian dari BPK,?
Abraham Samad, "Belum ada Penghitungan akhir dari BPK,".
Apakah sudah ada informasi kapan audit BPK itu akan segera keluar,?
Abraham Samad, "tanyakan saja di BPK kapan ada hasilnya,".
Sementara itu, wakil Ketua BPK, Hasan Bisri hingga berita ini di turunkan belum mau menjawab telepon dari pewarta ke Hp 08118520**.
Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi hari ini mengatakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, "untuk tersangka (AAM) pada kasus Hambalang, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dedy Kusdinar," ujar Johan Budi.(bhc/put)
|