Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Jawaban Abraham Samad terkait Kasus Hambalang: KPK Menunggu Bola Panas dari BPK
Thursday 23 May 2013 18:45:51
 

Abraham Samad Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan media online via BlackBerry messenger, Kamis (23/5) prihal sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Hambalang.

Sudah sejauh mana KPK menindak lanjuti hasil penyidikan dan laporan PPATK, akankah KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus suap kuota import daging Sapi.

Ditanya Kasus Hambalang mengapa tidak cepat ditingkatkan kepada kasus TPPU, untuk tersangka kasus dugaan korupsi P3SON di Hambalang,?

Abraham Samad menjawab, "untuk kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,".

Jika hasil penghitungan sudah ada maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkrit seperti penahanan.

Mengenai TPPU yang patut dikenakan terhadap tersangka Hambalang, apa juga masih menunggu audit kerugian dari BPK,?

Abraham Samad, "Belum ada Penghitungan akhir dari BPK,".

Apakah sudah ada informasi kapan audit BPK itu akan segera keluar,?

Abraham Samad, "tanyakan saja di BPK kapan ada hasilnya,".

Sementara itu, wakil Ketua BPK, Hasan Bisri hingga berita ini di turunkan belum mau menjawab telepon dari pewarta ke Hp 08118520**.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi hari ini mengatakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, "untuk tersangka (AAM) pada kasus Hambalang, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dedy Kusdinar," ujar Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2