Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Jatanras Ditreskrimum PMJ Tangkap 7 Tersangka Curas, 2 Pelaku Tewas
2018-05-18 15:11:00
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Jatanras Ditreskrimum PMJ) menangkap tujuh tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), yang telah melakukan aksinya lebih kurang 30 kali di wilayah Depok, Tangerang dan Jakarta Pusat. Dua tersangka meninggal dunia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reden Prabowo Argo Yuwono, saat beraksi komplotan tersangka selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam dalam melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbannya.

"Dua tersangka tewas ditembak RS dan RD, karena melawan petugas saat ditangkap," ujar Argo di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (18/5).

Selanjutnya, Argo menjelaskan peran para tersangka. RS yang meninggal dunia berperan sebagai kapten, pemilik senjata api rakitan dan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban. RD alias EDO berperan sebagai pemilik sajam berupa badik dan eksekutor yang masuk kedalam rumah korban.

ST alias WITO berperan sebagai pemilik senjata air soft gun, pemilik sajam berupa golok, standby didepan rumah korban untuk memantau situasi dari luar. SM bin Paiman berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban, dan memetik motor yang ada dirumah korban.

RS alias RIAN berperan sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban dan memetik motor yang berhasil diambil dari dalam rumah. AS alias ADIT berperan standby di motor, dan memantau situasi dari luar rumah korban.

"EG alias EKA berperan sebagai penampung atau penadah hasil kejahatan," kata Argo.

Modus operandi, sebelum beraksi pelaku memilih sasaran target dengan cara keliling di sebuah perumahan atau perkampungan. Ketika beraksi para pelaku bermain dengan cara membagi sesuai peran masuk kerumah korban.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menggasak barang-barang yang ada di dalam rumah korban sekaligus mencuri sepeda motor yang terparkir dirumah korban dengan cara merusak kunci motor tersebut menggunakan kunci letter T," papar Argo.

Barang bukti yang disita, satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk air soft gun, lima butir peluru, satu buah kunci 8 mm, empat buah mata kunci letter T, dua buah kunci L yang sudah dimodifikasi, satu buah gerinda, empat buah obeng, dua buah tang, satu buah kunci pas, empat pasang plat TNKB, 14 buah HP, satu buah kapak palu, satu buah pisau, dua buah parang, tujuh buah STNK, tujuh unit sepeda motor .

Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2