JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi petunjuk siapa sosok yang akan menjadi tersangka baru terkait penyidikan kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet. Tapi petunjuk itu, tetap saja tidak menjawab identitas calon tersangka itu.
Calon tersangka baru itu, bisa berasal dari kalangan anggota DPR yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Tapi bisa iya, bisa juga tidak," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).
KPK baru akan mengumumkan kepada publik siapa tersangka yang dimaksud tersebut, jika penetapan atas hal tersebut sudah ditandatangani. Dalam kasus ini sendiri, sejumlah anggota DPR pernah diperiksa KPK. Mereka antara lain adalah Benny K Harman, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster, dan Anas Urbaningrum. Selain itu, empat pimpinan Banggar juga telah diperiksa tim penyidik.
Dalam kesempatan ini, Jasin membantah tudingan bahwa KPK sengaja menggantungkan nama calon tersangka kasus tersebut. Justru, KPK dalam waktu dekat segera mengumumkan tersangka baru kasus itu. “Jika Pak Busyro sudah menyampaikan seperti itu, tentu ada konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja untuk segera diumumkan,” jelas dia.
Jasin juga membantah anggapan bahwa lembaga antisuap itu bermain-main wacana. Ia juga menepis tudingan dari partai-partai, seperti Partai Demokrat dan PDIP yang menilai hal ini merugikan citra parpol. “Kami tidak menunjuk ke partai tertentu. Yang disampaikan Pak Busyro dan saya masih umum," imbuh dia.(dbs/spr)
|