Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Jaringan 41 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Tidak Ada Pertimbangan Meringankan
2020-06-03 11:51:12
 

Para terdakwa terkait kasus Narkoba 41 Kg Sabu saat keluar dari Rutan untuk jalani sidang.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menyidangkan perkara 41 Kg Narkotika jenus Sabu terhadap 4 orang terdakwa masing-masing, Rudiansyah, Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan dan Aryanto Saputro, pada sidang pembacaan amar putusannya pada, Selasa (2/6) malam dengan vonis mati terhadap ke empat terdakwa tersebut.

Sidang secara online melalui media Zoom yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH, di dampingi Budi Santoso, SH dan Asrawati, SH sebagai hakim Anggota di ruang sidang utama PN Samarinda Jalan M Yamin juga tampak hadir Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraini, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Penasihat Hukum ke 4 terdakwa, sedangkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Sempaja Samarinda.

Informasi yang berhasil di peroleh pewarta BeritaHUKUM, sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa molor hingga dibacakan pada malam hari, selain padatnya sidang, rencananya ke empat terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang, namun akhirnya dibatalkan karena tidak ada pengawalan khusus disediakan oleh pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan juga tidak ada pengawalan khusus terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sidang membacaan vonis kasus 41 Kg sabu mendapat perhatian khusus baik media lokal maupun nasional tersebut tepat pukul 20.12 WITA Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, SH mengetuk palu tanda dimulainya sidang.

Dari raut wajah para terdakwa dan Penasihat Hukum terlihat tegang dalam nendengarkan amar putusan yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim.

Sidang yang dimulai pukul 20.12 WITA hingga pukul 23.30 WITA tersebut yang dimulai dengan terdakwa Rudiansyah, disusul terdakwa Tanjidillah alias Tanco, terdakwa ketiga Firman Kurniawan dan ke empat terdakwa Aryanto Saputro.

Sebelum pada amar putusannya majelis hakim juga membacakan pertimbangan - pertimbangannya serta hal-hal yang memberatkan tanpa menyinggung satupun hal-hal yang meringankan dari ke empat terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa dengan barang bukti 41 Kg Sabu dapat menghancurkan 41 ribu generasi mudah dan tidak mendukung Undang Undang tentang pemberantasan narkotika, dengan tidak menyebut satu kalimatpun terkait hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Rudiansyah dengan Pidana mati," sebut Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, SH dalam anar putusannya.

Palu hakim vonis hukuman mati juga di putuskan kepada terdakwa kedua Tanjidillah alias Tanco, terdakwa ke- 3 Firman Kurniawan serta terdakwa ke- 4 Aryanto Saputro,

Vonis hukuman mati terhadap ke empat pelaku jaringan 41 Kg Sabu oleh majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraini pada sidang tuntutannya.

Sebelum ketua majelis hakim Burhanuddin membacakan vonis terakhir terhadap terdakwa Aryanto yang terlihat di layar monitor Rutan Samarinda kelihatan lemah dan lusuh, majelis hakim Burhanuddin meminta kepada penasehat hukumnya untuk menyampaikan pesan terhadap terdakwa terkait dengan sebelumnya ketiga temannya telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Untuk diketahui bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa, terdakwa Firman beserta Tanjidillah alias Tanco, dan Rudiansyah telah ikut dalam mengantarkan sabu-sabu yang disebut-sebut milik Asri (kini buron) untuk diantarkan ke Aryanto Saputro di Samarinda. Padahal, ketiganya mengetahui bahwa paket yang disembunyikan dalam tiga peti kayu tersebut merupakan sabu-sabu. Namun, mereka tetap mengantarkan barang haram itu dari Tarakan menuju Samarinda.

Sebelum akhirnya aksi kurir terdakwa Firman dan Tanco digagalkan BNN di Bengalon, Kutai Timur. Begitu pun dengan terdakwa Rudiandyah meski mengetahui permintaan terdakwa Aryanto untuk menjemput barang dari Kaltara itu jelas sabu-sabu, namun tak menolak dan menunggu barang tersebut di SPBU di kawasan Sambutan, Samarinda.

Permintaan sebagai perantara bahkan bukan kali pertama dilakoninya. Menurut keterangannya ketika persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa, semua berdasarkan perintah dari terdakwa Aryanto. Sementara Aryanto, sambung Dian, jelas harus dihukum setinggi-tingginya. Sebab, menjadi perpanjangan tangan Asri untuk menjajakan sabu-sabu di Samarinda.

Uraian dakwaan juga terhadap peran para terdakwa dari kronologi peredaran barang haram seberat 41 kg yang berhasil digagalkan BNN. Semua bermula dari telepon Aryanto Saputro ke H Asri awal September 2019. Sabu-sabu yang berada di Tarakan diantar ke Berau oleh Tanjidillah alias Tanco dan dikawal untuk diantar ke Samarinda.

Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan, yang kebetulan hendak ke Samarinda mengurus STNK mobilnya, untuk mengantar barang itu sampai ke tangan Aryanto.

Firman pun dijanjikan upah awal Rp 15 juta. Dia mengamini tawaran Tanco dan sebesar Rp 10 juta digunakan untuk memperbaiki kendaraan. Tiga karung narkoba yang diangkut dari Tarakan, Kaltara, dikemas dalam peti kayu dan diantar menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin dengan nomor polisi KT 8464 BO pada 3 Oktober 2019.

Di Samarinda, Aryanto Saputro tak mungkin bertatap wajah dengan Firman. Untuk memastikan barang haram itu sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah. Nahas, belum setengah perjalanan, sekitar Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu dicokok tim BNN. Firman diamankan, kini tim berlanjut mengejar dua orang lain yang berhubungan dengan narkotika 41 kg itu.

Tim berpencar, Tanco berhasil ditangkap sebelum dia bergegas naik burung besi di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Perburuan pun berlanjut ke pembeli, Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Pelita II, Sambutan. Sedangkan si pemesan, Aryanto Saputro, ditahan ketika tengah bersantai di salah satu kedai kopi franchise di BIGMall, Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2