Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pangan
Janji Swasembada Pangan oleh Pemerintah Belum Terealisasi
2021-11-01 17:56:57
 

Ilustrasi, Tampak tanaman padi.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyampaikan, terkait refleksi Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap 24 Oktober, pada tahun 2014 lalu Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan Indonesia akan swasembada pangan dalam kurun tiga tahun ke depan. Akan tetapi sampai dengan tahun ke tujuh pemerintahan Presiden Jokowi, janji tersebut hanyalah janji belaka.

"Sebab faktanya, hampir seluruh pemenuhan kebutuhan bahan pangan dalam negeri bersumber dari impor. Total nilai impor pangan semester awal tahun 2021 lebih dari 15 juta ton, bahan pokok senilai 8,37 miliar dollar AS, serta dengan Rp111,9 triliun," ungkap Slamet saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).

Selain itu, terkait refleksi Hari Maritim Nasional yang diperingati setiap 23 September, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kekuatan maritim menjadi salah satu poros utama kampanye Presiden Jokowi beberapa waktu silam. Namun faktanya maritim nasional belum banyak mengalami perubahan berarti.

"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang dikenakan di lingkungan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) telah mengerek tambahan pungutan kepada nelayan. Terbitnya PP ini membuat iklim usaha perikanan semakin memburuk," ujar Slamet.

Begitupun dengan terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 17 tahun 2021, tambah Slamet, yang seolah semakin menindas keberadaan nelayan sebagai sebuah entitas marginal yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. "Jika KKP tidak segera menyelesaikan permasalahan yang timbul dilapangan akibat terbitnya Permen KP Nomor 17 tahun 2021 ini, maka dikhawatirkan akan membuka kembali konflik antara masyarakat nelayan dengan aparat penegak hukum," imbuhnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2