Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banten
Jangkar Banten Desak KPK Umumkan Cagub Banten Tersangka Korupsi
2016-12-21 19:22:28
 

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Statemen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengungkapkan ada salah satu calon Gubernur Banten yang terlibat korupsi memunculkan gejolak di masyarakat. Pernyataan tersebut jika hanya disampaikan tanpa ada proses hukum dikhawatirkan dapat mengganggu proses Pemilihan umum Gubernur (Pilgub) yang kini sedang berlangsung di provinsi Banten.

Kondisi ini yang mendorong masyarakat di Banten mendesak KPK agar umumkan saja nama calon gubernur yang terlibat korupsi tersebut dengan tidak perlu menunggu pilgub selesai, agar pemimpin yang dihasilkan benar-benar bersih dari korupsi.

Sekelompok pemuda dan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktifis Anti Korupsi (Jangkar) Banten mendatangi Kantor KPK. Mereka menuntut KPK terbuka dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Banten. Jangkar Banten meminta Pimpinan KPK segera mengumumkan secara terbuka, tersangka korupsi dari calon Gubernur Banten 2017. Karena sesungguhnya masyarakat sudah bisa menduga siapa tersangka itu dengan melihat fakta-fakta hukum di pengadilan.

Korlap Jangkar Banten Ahmad Fauzan mengatakan sesungguhnya publik bisa telusuri dan buka dokumen persidangan, fakta hukum jelas mengatakan Cagub Banten 2017 ada yang terindikasi korupsi. KPK harus sampaikan ke publik dan segera proses hukum, jangan menunggu Pilkada usai.

"KPK harus berani, bekerja tanpa ada tekanan atau deal-deal bawah tangan. KPK jangan kalah oleh kepolisian, mereka berani umumkan tersangka walaupun orangnya sedang ikut pilkada, contohnya Ahok dan Ahmad Dani," kata Fauzan, Rabu (21/12).

Jangkar Banten juga mendesak Pimpinan KPK dalam menjalankan kinerja kepemimpinannya harus mampu menegakkan keadilan dan tidak diskriminasi terhadap kasus korupsi yang terjadi, serta tidak terpengaruh pada pertimbangan-pertimbangan politik menjelang Pilgub 2017 ini, serta tidak ikut berpolitik praktis dengan menunda mengungkap figure yang terindikasi korupsi.

Pimpinan KPK juga harus mampu memahami suasana batin masyarakat Banten yang mendambakan pemimpin bersih dan anti korupsi yang dihasilkan pada proses Pilgub Banten 2017, jangan sampai yang terpilih adalah figure yang ternyata terlibat korupsi.

"Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dapat berbuat adil, obyektif dan tidak diskriminatif dengan menunda-nunda pengumuman nama calon Gubernur yang terindikasi korupsi. Sudah jelas asa cagib tersangka, masa mau diumumkan setelah pilkada. Kalau dia terpilih, yang rugi negara ini!"tandas Fauzan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahrdjo mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. "Ya, menyangkut salah satu calon," ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (29/11).

Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. "Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan," ucap Agus sambil berjalan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2