JAKARTA, Berita HUKUM - Maufi Madra melaporkan Suriadi SP MM selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), salah satu Universitas terkemuka dan maju di Kota Baubau Sulawesi Tenggara yang telah berdiri sejak tahun 2001, diduga menggelapkan dana umroh.
Laporan Maufi Madra ke Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tertanggal 7 Maret 2016. Surat perintah penyidikan Polisi langsung direspon pada hari itu juga.
Menurut Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan Polisi terlebih dulu wajib dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.
Terkait hal tersebut, diduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus laporan dugaan korupsi ini. Mengapa pihak Polres Baubau begitu responsif terhadap laporan tersebut.
Forum Pemerhati Hukum Kota Baubau mengadakan aksi demo, menuntut pihak Polres Baubau agar jangan melakukan kriminalisasi terhadap kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.
"Kasus Kriminalisasi Rektor Universitas Muhammadiyah Buton merupakan tindakan kurang professional Polres Baubau," ujar Koordinator Aksi, Erwin, Senin (22/8).
Maufi Madra melaporkan penggelapan dana umroh yang dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton tidak mendasar. Terkait dana umroh, pihak universitas mendapat dana dari reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik.
"Terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan," paparnya.
Status pelapor bukan sebagai pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu.
Sementara itu, Kapolres Baubau dan Kasat Reskrim saat ditelpon untuk konfirmasi mengenai hal ini tidak dapat dihubungi.(bh/as) |