Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Penggelapan Uang
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
2016-08-23 06:17:38
 

Suriadi SP MM sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maufi Madra melaporkan Suriadi SP MM selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), salah satu Universitas terkemuka dan maju di Kota Baubau Sulawesi Tenggara yang telah berdiri sejak tahun 2001, diduga menggelapkan dana umroh.

Laporan Maufi Madra ke Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tertanggal 7 Maret 2016. Surat perintah penyidikan Polisi langsung direspon pada hari itu juga.

Menurut Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan Polisi terlebih dulu wajib dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.

Terkait hal tersebut, diduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus laporan dugaan korupsi ini. Mengapa pihak Polres Baubau begitu responsif terhadap laporan tersebut.

Forum Pemerhati Hukum Kota Baubau mengadakan aksi demo, menuntut pihak Polres Baubau agar jangan melakukan kriminalisasi terhadap kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.

"Kasus Kriminalisasi Rektor Universitas Muhammadiyah Buton merupakan tindakan kurang professional Polres Baubau," ujar Koordinator Aksi, Erwin, Senin (22/8).

Maufi Madra melaporkan penggelapan dana umroh yang dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton tidak mendasar. Terkait dana umroh, pihak universitas mendapat dana dari reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik.

"Terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan," paparnya.

Status pelapor bukan sebagai pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu.

Sementara itu, Kapolres Baubau dan Kasat Reskrim saat ditelpon untuk konfirmasi mengenai hal ini tidak dapat dihubungi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Penggelapan Uang
 
  Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
  Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
  Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
  PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
  Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2