JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menghadiri undangan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Rasuna Said, Jumat (11/10).
Janedjri tiba di Gedung KPK pukul 09.40 Wib, mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya.
Janedjri diperiksa terkait sebagai Saksi dari Tersangka Akil Mochtar (AM) kasus dugaan suap pada sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
Sekjen MK itu keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.00 Wib, selama sekitar 8 jam Janedjri diperiksa oleh Tim KPK.
Terkait tentang keberadaan Akil Mochtar di MK, Janedjri memberikan pernyataan ketidaktahuannya tentang seputar kasus AM mantan ketua MK Non aktif itu, "saya tidak tahu menahu tentang kasus pak akil selama di MK," ujarnya, kepada para awak media.
Mengenai pemeriksaan oleh Penyidik KPK, Ia menambahkan, "Saya ditanya KPK soal perkara-perkara pak akil, tetapi saya sebagai sekjen MK tidak punya kewenangan itu, itukan domain dari kepaniteraan," kata Janedjri menambahkan.
Dengan terbongkarnya dugaan adanya mafia suap di MK, yang melibatkan Hakim lain selain AM, Janedjri lalu berkomentar, "soal bongkar kasus di MK saya tidak pernah sama sekali, dan tentang seringnya terjadi pemain seperti ini di MK, tidak ada, tidak ada," ucap Janedjri.
Begitu juga ditanya tentang apakah hanya AM mantan ketua MK yang terlibat dalam kasus ini, Janedjri sekjen MK ini juga bahkan tampak menampiknya, "saya tidak bisa mengatakan iya, karena itukan proses hukum, dan harus dibuktikan dulu," tegasnya
Terkait adanya pemeriksaan Hakim MK oleh pihak KPK, "Hakim Konstitusi akan koorporatif terhadap KPK, dan soal ijin presiden, itu yang akan kita koordinasikan oleh wakil ketua MK," pungkasnya.(bhc/bar) |