Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Janedjri M Gaffar Sekjen MK Memenuhi Panggilan KPK
Saturday 12 Oct 2013 07:00:51
 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar saat hadir dipanggil KPK sebagai Saksi, Jumat (11/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menghadiri undangan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Rasuna Said, Jumat (11/10).

Janedjri tiba di Gedung KPK pukul 09.40 Wib, mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya.

Janedjri diperiksa terkait sebagai Saksi dari Tersangka Akil Mochtar (AM) kasus dugaan suap pada sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Sekjen MK itu keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.00 Wib, selama sekitar 8 jam Janedjri diperiksa oleh Tim KPK.

Terkait tentang keberadaan Akil Mochtar di MK, Janedjri memberikan pernyataan ketidaktahuannya tentang seputar kasus AM mantan ketua MK Non aktif itu, "saya tidak tahu menahu tentang kasus pak akil selama di MK," ujarnya, kepada para awak media.

Mengenai pemeriksaan oleh Penyidik KPK, Ia menambahkan, "Saya ditanya KPK soal perkara-perkara pak akil, tetapi saya sebagai sekjen MK tidak punya kewenangan itu, itukan domain dari kepaniteraan," kata Janedjri menambahkan.

Dengan terbongkarnya dugaan adanya mafia suap di MK, yang melibatkan Hakim lain selain AM, Janedjri lalu berkomentar, "soal bongkar kasus di MK saya tidak pernah sama sekali, dan tentang seringnya terjadi pemain seperti ini di MK, tidak ada, tidak ada," ucap Janedjri.

Begitu juga ditanya tentang apakah hanya AM mantan ketua MK yang terlibat dalam kasus ini, Janedjri sekjen MK ini juga bahkan tampak menampiknya, "saya tidak bisa mengatakan iya, karena itukan proses hukum, dan harus dibuktikan dulu," tegasnya

Terkait adanya pemeriksaan Hakim MK oleh pihak KPK, "Hakim Konstitusi akan koorporatif terhadap KPK, dan soal ijin presiden, itu yang akan kita koordinasikan oleh wakil ketua MK," pungkasnya.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2