JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Andhi Nirwanto menyatakan menjamin penyidikan kasus Flame Turbin GT 1.1 dan 1.2, Belawan, Sumut berlangsung transparan, bahkan ditegaskan Andhi tidak ada praktik diskriminasi, Rabu (20/3).
"Siapa pun yang terlibat akan diperiksa. Nggak ada diskriminasi. Kita bekerja berdasar SOP (standar operasional prosedur)," tegas Andhi, menjawab soal belum tersentuhnya PT Siemens Indonesia dalam kasus dugaan korupsi proyek Flame Turbin GT 1.1 dan 1.2 di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan Dirut CV Sri Redjeki (pemenang tender) Yuni sebagai tersangka dan sampai kini belum diperiksa, dengan dalih sakit lalu RM (Ketua panitia lelang tahun anggaran 2007) dan FR (Ketua panitia pemeriksa mutu barang).
Siemens adalah pemasok barang pengadaan Flame Turbine atau perbaikan Life Time Extention (Overhouls) Gas Turbine (GT) 12 di Sektor Pembangkit Belawan, Medan, Sumatera Utara senilai Rp 23,9 miliar, yang berlangsung sejak 2007 sampai sampai 2009. Dan belum rampung.
Menurut Andhi, pihaknya tentu akan mengagendakan untuk memanggil pengelola PT Siemens Indonesia terkait dengan kapasitas Siemens dalam kasus itu. "Tentu, semua. tergantung pertimbangan penyidik. Tunggu saja," kata Andhi.
Proyek perbaikan (overhauls) Life Time Extension juga dilakukan pada GT (Gas Turbine) 2.1 yang dilakukan oleh Mapna Indonesia dan sudah tuntas dilakukan tanpa masalah, meski baru dikerjakan pertengahan 2012 sampai awal 2013.
Bahkan, diitingkatkan kapasitas dari target 132 MW menjadi 145 MW.
Namun di luar berkembang isu PT Mapna Indonesia ikut diduga terlibat dalam kasus. Dan pencitraan ini tidak lepas dari persaingan memperebutkan proyek serupa di PLTG Muara Tawar yang bernilai 400-an juta dolar AS.(bhc/mdb) |