Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Jampidsus Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
2019-09-06 10:17:18
 

Jampidsus Adi Toegarisma bersama Wakil Jaksa Agung Arminsyah.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan terobosan baru dalam membangun tata kelola management penanganan perkara berbasis digitalisasi sebagai fungsi kontrol, yang transparansi dan akuntabel, Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Jampidsus Dr. Adi Toegarisman, SH, MH mengatakan terobosan system digitalisasi yang dimaksud adalah case managemen system (CSM) dimana seluruh penanganan perkara terkoneksi satu sama lain. Salah satu program yang ditonjolkan adalah Sistem Pengendalian Eksekusi dan Eksaminasi atau Sidaleksi.

"Termasuk pedoman tentang tuntutan pidana korupsi, tentang pedoman tuntutan pidana pajak, termasuk bea cukai, ini semua dalam rangka mendorong pidus berkinerja baik, sesuai program wbbm," kata Adi usai pemaparan desk evaluasi di KemenPANRB, Jakarta, Kamis (5/9).

Sebelumnya Jampidsus sukses meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Karena itu, untuk mempermudah pihaknya memonitor jajarannya di daerah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dibuatlah Standar Operasional Prosedur (SOP).

"SOP tuntutan pidana kita sudah sosialisasi dan koordinasi, untuk eksesuki kita buat sidaleksi untuk memonitor aktifitas didaerah sehingga diketahui secara online oleh Jampidsus di Pusat," ungkap Adi.

Mantan Jamintel ini pada pemaparan desk evaluasi pertama menuju WBBM memiliki 6 rencana aksi perubahan pada area zona ingegritas, pihaknya telah melangkah menuju WBBM dengan 9 produk hukum yang menjadi petunjuk teknis dalam program Pidsus. Selain Sidaleksi juga prosedur penuntutan dalam penanganan perkara pajak dan bea cukai.

"Terkait penguatan Sumber Daya Manusia SDM, kami di pidsus sudah mengadakan Diklat Sarmil (Pendidakan dasar Kemiliteran), Pendidikan IT, Diklat Tindak Pidana Perpajakan, Diklat Aset Recoveri. Juga melakukan Sosialisasi SOP, Pelaksanaan SOP, Revisi Pedoman Tuntutan Pidana," ucapnya.

Untuk penyamaan persepsi aparat penegak hukum (APH) terkait substansi dan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang memenuhi prinsip keadilan, pihaknya membuka jaringan APH dan pihak terkait.

Untuk diketahui, penerapan WBK dan WBBM diwujudkan dalam enam rencana aksi perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Melalui enam rencana aksi tersebut diharapkan dihasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai komponen hasil.

Bisa WBBM

Terkait hal itu, Ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI yang juga Wakil Jaksa Agung DR Arminsyah berharap bidang eselon I yang ikut program aksi menuju WBBM dapat lolos, setelah sebelumnya Jampidsus dan Badan Diklat Kejaksaan berhasil meraih WBK pada Desember 2018 lalu.

"Saya yakin Jampidsus dan Badiklat bisa meraih predikat WBBM," singkat Arminsyah.

Arminsyah sebelumnya sempat menyampaikan Satker Kejaksaan yang telah menyandang WBK, indek RB dari Kementerian PAN RB sudah 80 persen. Karennya dia berharap mereka yang meraih predikat WBK/WBBM untuk dapat dipertahankan, bagi inovasi baru bagi pelayanan kepada pencari keadilan dan masyarakat.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2