Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Jampidsus Enggan Jelaskan Apakah Elda akan Dijemput Paksa
Friday 27 Sep 2013 14:50:02
 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) terkesan melecehkan lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pasalnya sudah berulang kali dipanggil untuk diperiksa, namun tak kunjung datang, malah mengirimkan surat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan Elda kemarin hanya mengirimkan surat ke Gedung Bundar Pidana Khusus, mengenai belum bisa hadir dalam pemeriksaan. EDA sendiri oleh Kejagung telah diberikan waktu selama lebih dari 3 bulan, sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan dalam recovery (pemulihan) kesehatan.

"Saya dapat laporan dari penyidik, itukan (EDA) kemarin dipanggil, yang datang surat," kata Andhi Nirwanto kepada Wartawan usai shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/6).

Ditambahkan Andhi bahwa hari ini tim Jaksa Penyidik meluncur ke rumah EDA untuk memastikan kondisi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), dimana EDA selaku vendor.

"Menurut tim penyidik, hari ini didatangi ke rumah, dicek kesehatannya, apa benar-benar sakit apa tidak, kan begitu," terang Andhi menjelaskan bahwa Kejaksaan serius menangani kasus ini.

Namun ketika ditanya apakah EDA akan dijemput paksa karena telah menyulitkan dan menjadikan lambatnya proses penyidikan, Jampidsus Andhi Nirwanto enggan memberikan jawaban kepastian.

Selain EDA, ada 2 tersangka lain yaitu, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono belum juga belum ditahan Kejaksaan dan dari stake holder Kementerian Pertanian sampai kini belum ada satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp55 miliar ini.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi ini 4 tersangka lain sudah ditahan, mereka masing-masing yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, serta Dirut PT SHS Kaharuddin.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2