JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) terkesan melecehkan lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pasalnya sudah berulang kali dipanggil untuk diperiksa, namun tak kunjung datang, malah mengirimkan surat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan Elda kemarin hanya mengirimkan surat ke Gedung Bundar Pidana Khusus, mengenai belum bisa hadir dalam pemeriksaan. EDA sendiri oleh Kejagung telah diberikan waktu selama lebih dari 3 bulan, sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan dalam recovery (pemulihan) kesehatan.
"Saya dapat laporan dari penyidik, itukan (EDA) kemarin dipanggil, yang datang surat," kata Andhi Nirwanto kepada Wartawan usai shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/6).
Ditambahkan Andhi bahwa hari ini tim Jaksa Penyidik meluncur ke rumah EDA untuk memastikan kondisi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), dimana EDA selaku vendor.
"Menurut tim penyidik, hari ini didatangi ke rumah, dicek kesehatannya, apa benar-benar sakit apa tidak, kan begitu," terang Andhi menjelaskan bahwa Kejaksaan serius menangani kasus ini.
Namun ketika ditanya apakah EDA akan dijemput paksa karena telah menyulitkan dan menjadikan lambatnya proses penyidikan, Jampidsus Andhi Nirwanto enggan memberikan jawaban kepastian.
Selain EDA, ada 2 tersangka lain yaitu, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono belum juga belum ditahan Kejaksaan dan dari stake holder Kementerian Pertanian sampai kini belum ada satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp55 miliar ini.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi ini 4 tersangka lain sudah ditahan, mereka masing-masing yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, serta Dirut PT SHS Kaharuddin.(bhc/mdb) |