Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Jamaah Haji, Bawa Uang Jangan Banyak-banyak Ditransfer Saja
Tuesday 10 Sep 2013 14:22:28
 

Anggito Abimanyu saat menjawab pertanyaan para wartawan di depan gedung KPK, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan layanan penyimpanan uang yang bisa dimanfaatkan oleh jamaah haji. Ini salah satu cara untuk berjaga-jaga dari risiko uang hilang.

Layanan anyar itu diluncurkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dalam acara Peluncuran Pelayanan Perbankan dan Sistem Informasi Pengendalian Petugas dan Jamaah Haji di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur, Senin (9/09).

Anggito menjelaskan layanan tambahan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus-kasus uang hilang yang pada tahun 2012 lalu mencapai ribuan, baik itu uang living cost maupun uang bekal lainnya. Kehilangan uang itu adakalanya terjadi di pemondokan, masjid, atau tempat lain.

Peluncuran sistem ini dihadiri 5 jamaah haji asal Jakarta Utara.
Layanan penyimpanan uang ini dalam bentuk kartu ATM yang dicetak 4 bank yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri (BSM). Kartu ini didaftar dan para jamaah haji menerima rekening. Cuma butuh waktu 5 hingga 10 menit untuk mendapatkan kartu ini, gratis.

“Kalau punya uang untuk keamanan disimpan saja jangan dibawa-bawa. Nanti ATM di sana ATM dicolok, ambil uang dalam bentuk real. Kalau ada kesulitan telepon petugas dan akan mengganti. Ini cara untuk berjaga-jaga. Kalau jamaah yakin menyimpan, silakan tidak ada paksaan,” papar Anggito.

Keluarga para jamaah haji di Tanah Air juga bisa mentransfer uang dengan menggunakan rekening itu. (bhc/mch/dtc)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2