Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Donald Trump
Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar
Wednesday 28 Aug 2013 14:19:57
 

Donald Trump.(Foto: Ist)
 
NEWYORK, Berita HUKUM - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa izin.

Jaksa mengatakan sekolah investasi miliknya, Trump University, tidak berlisensi dan menipu mahasiswa yang mengambil kelas pelatihan investasi dengan klaim-klaim palsu.

Lebih dari 5.000 orang diduga telah membayar total USD 40 juta untuk mengikuti pelatihan tersebut. Trump sendiri menanggapi gugatan itu dengan menulis di akun Twitternya bahwa Kejaksaan New York berusaha memeras dengan gugatan perdata.

"Mereka memeras saya dengan gugatan perdata," kata Trump seperti dilansir huffingtonpost.

Tweet itu juga menyertakan tautan ke sebuah situs internet yang mengatakan Trump University memiliki reputasi terpercaya.

Pada 2011, sekolah itu mengubah namanya menjadi Trump Entrepreuner Initiative, tetapi justru menuai keluhan dan gugatan perdata setelah banyak bekas siswanya merasa sekolah itu tidak memberikan hasil yang dijanjikan.

"Tidak ada seorang pun, tidak peduli betapa kaya atau populernya mereka, yang boleh menipu warga New York," kata Kepala Kejaksaan New York Eric Schneiderman.

Antara periode 2005-2011, Kejaksaan menuduh sekolah itu membuat klaim-klaim palsu tentang kualitas pendidikan mereka, termasuk Trump memilih sendiri tim pengajarnya.

"Tetapi pengusaha properti itu sama sekali tidak memilih satu pengajar pun dan hampir tidak terlibat dalam merancang materi pengajaran," kata pihak Kejaksaan.(esy/jpn/hfp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Donald Trump
 
  Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
  Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
  16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
  Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
  Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2