BENGKULU (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan pembukaan dua jalan yang membelah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jalan ini rencananya untuk menghubungkan daerah tersebut dengan Provinsi Jambi.
“Rencana pembukaan jalan itu menghubungkan dua kabupaten di Bengkulu dan dua kabupaten di Jambi yang akan mengorbankan TNKS," kata Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network Barlian di Bengkulu, belum lama ini, seperti dikutip situs remi Walhi.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah daerah memasukkan usulan pembangunan jalan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menunggu persetujuan Menteri Kehutanan.
Dua jalan tersebut, yakni menghubungkan Kabupaten Muko Muko, Bengkulu dengan Kabupaten Kerinci, Jambi. Usulan pembukaan lahan untuk jalan itu, disampaikan Pemkab Muko Muko. "Satu jalan lainnya diusulkan Kabupaten Lebong, Jambi yang menembus TNKS menuju Kabupaten Merangin, Jambi," jelas dia.
Menurut Barlian, rencana pembukaan jalan baru tersebut akan membuat kawasan tersebut semakin terancam. Pasalnya, akses ke dalam hutan akan semakin luas. Pembukaan jalan itu juga akan menambah daftar masalah atas kawasan yang memicu berbagai macam pelanggaran hukum.
Selain dua jalur tersebut, lanjut dia, terdapat tiga rencana pembukaan jalan menembus TNKS yang saat ini sedang dibahas di tingkat pemerintah daerah dan akan diusulkan ke Kementerian Kehutanan.
Tiga jalan lainnya yakni menghubungkan Lembah Masurai (Kabupaten Merangin) menuju Masgo (Kabupaten Kerinci), Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Kerinci dan jalan tembus dari Musi Rawas (Sumatra Selatan) menuju Sarolangun (Jambi). “Pembukaan jalan ini sungguh merupakan awal bencana hancurnya ekologi,” ungkap Barlian.(woi/biz)
|