Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Jalan Provinsi Korbankan Taman Nasional
Tuesday 01 Nov 2011 01:18:59
 

Taman Nasional Kerinci Seblat dari kejauhan (Foto: Jambitourism.com)
 
BENGKULU (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Provinsi Bengkulu merencanakan pembukaan dua jalan yang membelah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jalan ini rencananya untuk menghubungkan daerah tersebut dengan Provinsi Jambi.

“Rencana pembukaan jalan itu menghubungkan dua kabupaten di Bengkulu dan dua kabupaten di Jambi yang akan mengorbankan TNKS," kata Koordinator Aliansi Konservasi Alam Raya (AKAR) Network Barlian di Bengkulu, belum lama ini, seperti dikutip situs remi Walhi.

Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah daerah memasukkan usulan pembangunan jalan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini menunggu persetujuan Menteri Kehutanan.

Dua jalan tersebut, yakni menghubungkan Kabupaten Muko Muko, Bengkulu dengan Kabupaten Kerinci, Jambi. Usulan pembukaan lahan untuk jalan itu, disampaikan Pemkab Muko Muko. "Satu jalan lainnya diusulkan Kabupaten Lebong, Jambi yang menembus TNKS menuju Kabupaten Merangin, Jambi," jelas dia.

Menurut Barlian, rencana pembukaan jalan baru tersebut akan membuat kawasan tersebut semakin terancam. Pasalnya, akses ke dalam hutan akan semakin luas. Pembukaan jalan itu juga akan menambah daftar masalah atas kawasan yang memicu berbagai macam pelanggaran hukum.

Selain dua jalur tersebut, lanjut dia, terdapat tiga rencana pembukaan jalan menembus TNKS yang saat ini sedang dibahas di tingkat pemerintah daerah dan akan diusulkan ke Kementerian Kehutanan.

Tiga jalan lainnya yakni menghubungkan Lembah Masurai (Kabupaten Merangin) menuju Masgo (Kabupaten Kerinci), Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Kerinci dan jalan tembus dari Musi Rawas (Sumatra Selatan) menuju Sarolangun (Jambi). “Pembukaan jalan ini sungguh merupakan awal bencana hancurnya ekologi,” ungkap Barlian.(woi/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2