KALIANDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kalianda menahan berkas R. Dody Anugrah Putra, kasubbag Belanja Bagian Keuangan Pemkab Pesawaran, dan Atari (47), karyawan Auto 2000 Raden Intan, yang tersangkut perkara korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Pesawaran tahun 2010.
Sepekan sebelumnya, tim jaksa mengaku siap menyerahkan berkas adik kandung Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kasi Pidsus Kejari Kalianda Aji Prasetyo membantah memperlambat proses pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurutnya, jaksa masih perlu penyempurnaan dalam berkas dakwaan.
"Lebih pada permasalahan teknis penyusunan dakwaan, tidak ada maksud memperlambat. Karena kami harus berhati-hati dalam menyusun dakwaan agar tersangka tidak lepas dan tuntutan tidak lemah," kata Aji.
Dalam perkara pengadaan randis Pesawaran tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,135 miliar dengan kerugian negara Rp120,5 juta, jaksa menetapkan empat tersangka dalam dua berkas. Berkas pertama, dengan tersangka Yombi Larasani (32), wakil direktur CV Putra Pesisir, dan Barma Jasa (35), kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Pemkab Pesawaran, sudah memasuki tahap persidangan akhir Februari 2013.
Jaksa berdalih untuk melengkapi dakwaan, salah satu cara dengan mingikuti persidangan dua tersangka lain. "Kami terus perhatikan perkembangan kesaksian masing-masing pihak dengan harapan dapat kami masukkan dakwaan agar menjadi kuat," ujar dia.
Diakui Aji, dalam perkara tersebut, Dodi memiliki peran tunggal memuluskan dan melegalisasi pembelian kendaraan Toyota Land Cruiser Prado pada diler dengan harga tidak sesuai pasar. Peran kedua adalah tersangka juga tidak pernah milibatkan pihak ketiga dalam pelaksaan tender yang sah.
"Tender yang dilakukan tidak pernah ada dan pihak ketiga yang terdapat dalam berkas fiktif. Namun, telah mendapat persetujuan dari pemilik CV. Artinya, ada konspirasi antara pemerintah, pihak rekanan, dan main dealer sebagai penyedia kendaraan," ujarnya, seperti yang dikutip dari lampungpost.com.
Diakui Aji, kesalahan selain pengadaan tanpa tender, yaitu penentuan harga satuan barang yang tidak wajar dengan harga pasar. "Harganya di-mark-up, tidak melalui tender, dan ada perbuatan melawan hukum yang berdasarkan kewenangan untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, golongan, atau orang lain. Itu sudah masuk unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," kata dia.(lpc/bhc/mdb) |