Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Jaksa
Jaksa Sistoyo Tantang KPK Tangkap Atasannya
Thursday 22 Dec 2011 00:51:52
 

Jaksa nonaktif Sistoyo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa nonaktif Sistoyo meminta Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Suripto Widodo. Sistoyo yang sempat menjabat sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu menuding bahwa Suripto yang telah dicopot dari Kajari Cibing tersebut juga ikut terlibat.

"Saya kembali diperiksa untuk pemberkasan. Tapi yang jelas, tolong disampaikan kepada publik, berani atau tidak KPK menangkap pimpinan saya (Suripto Widodo-red)," kata Sistoyo kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai etrsangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/12).

Secara terus terang, Sistoyo menyatakan bahwa dalam kasus ini, dirinya tidak bermain sendiri. Bahkan, diakuinya, ada peran-peran yang sistematis dari timnya untuk melakukan aksi tindak pidana korupsi itu. Namun, ia enggan menyebutkan satu per satu koleganya yang diduga ikut bermain perkara ini.

"Berbicara penanganan perkara, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung tentang tata cara atau teknis penanganan perkara pidana umum atau pidana khusus, tidak ada cerita (dalam penanganan sebuah kasus), saya jalan sendiri. Artinya, pertanggungjawaban secara kolektif untuk disidangkan. Tidak ada ceritanya bahwa saya itu melakukannya sendiri," ungkap Sistoyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan jaksa Sistoyo, Edward Bunyamin dan Anton Bambang ditetapkan sebagai etrsangka kasus suap-menyuap. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi itu di halaman gedung Kejari Cibining, Jawa Barat pada Senin (21/11) lalu.

Dari tangan mereka, tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang.

Uang yang diterima Sistoyo itu, diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Kasus itu menyangkut Edward dalam perkara penipuan dan penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.

Kejagung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terhadap Suripto Widodo, juga telah dicopot jabatannya sebagai Kajari Cibinong.

Jamwas Kejagung Marwan Effendy menyatakan bahwa uang suap yang disita KPK dari tangan jaksa Sistoto sebesar Rp 99,9 juta itu, bukanlah jumlah sebenarnya. Uang sebesar itu hanya uang tanda jadi alias down paymen (DP) dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.

Marwan juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis, apakah besaran uang Rp 2,5 miliar itu untuk Sistoyo sendiri atau akan dibagi-bagikan kepada pihak lainnya. Jika benar uang suap Rp 2,5 miliar itu hanya untuk jaksa S, berarti jumlah suap terbesar yang pernah diterima seorang jaksa. Kejagung telah menelusurinya, namun hingga kini tak jelas kelanjutannya.(dbs/spr/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Jaksa
 
  Dua Terdakwa Suap Jaksa Divonis 2,5 Tahun Penjara
  Jaksa Sistoyo Akui Mantan Kajari Cibinong Terlibat
  Jaksa Sistoyo Tantang KPK Tangkap Atasannya
  KPK Tetapkan Jaksa Sistoyo Sebagai Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2