JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa nonaktif Sistoyo meminta Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Suripto Widodo. Sistoyo yang sempat menjabat sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu menuding bahwa Suripto yang telah dicopot dari Kajari Cibing tersebut juga ikut terlibat.
"Saya kembali diperiksa untuk pemberkasan. Tapi yang jelas, tolong disampaikan kepada publik, berani atau tidak KPK menangkap pimpinan saya (Suripto Widodo-red)," kata Sistoyo kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai etrsangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/12).
Secara terus terang, Sistoyo menyatakan bahwa dalam kasus ini, dirinya tidak bermain sendiri. Bahkan, diakuinya, ada peran-peran yang sistematis dari timnya untuk melakukan aksi tindak pidana korupsi itu. Namun, ia enggan menyebutkan satu per satu koleganya yang diduga ikut bermain perkara ini.
"Berbicara penanganan perkara, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung tentang tata cara atau teknis penanganan perkara pidana umum atau pidana khusus, tidak ada cerita (dalam penanganan sebuah kasus), saya jalan sendiri. Artinya, pertanggungjawaban secara kolektif untuk disidangkan. Tidak ada ceritanya bahwa saya itu melakukannya sendiri," ungkap Sistoyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan jaksa Sistoyo, Edward Bunyamin dan Anton Bambang ditetapkan sebagai etrsangka kasus suap-menyuap. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi itu di halaman gedung Kejari Cibining, Jawa Barat pada Senin (21/11) lalu.
Dari tangan mereka, tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang.
Uang yang diterima Sistoyo itu, diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Kasus itu menyangkut Edward dalam perkara penipuan dan penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.
Kejagung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terhadap Suripto Widodo, juga telah dicopot jabatannya sebagai Kajari Cibinong.
Jamwas Kejagung Marwan Effendy menyatakan bahwa uang suap yang disita KPK dari tangan jaksa Sistoto sebesar Rp 99,9 juta itu, bukanlah jumlah sebenarnya. Uang sebesar itu hanya uang tanda jadi alias down paymen (DP) dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.
Marwan juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis, apakah besaran uang Rp 2,5 miliar itu untuk Sistoyo sendiri atau akan dibagi-bagikan kepada pihak lainnya. Jika benar uang suap Rp 2,5 miliar itu hanya untuk jaksa S, berarti jumlah suap terbesar yang pernah diterima seorang jaksa. Kejagung telah menelusurinya, namun hingga kini tak jelas kelanjutannya.(dbs/spr/bie)
|