Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Jaksa
Jaksa Sistoyo Akui Mantan Kajari Cibinong Terlibat
Friday 23 Dec 2011 00:29:58
 

Jaksa nonaktif Sistoyo (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa nonaktif Sistoyo tidak menampik keterlibatan jaksa Suripto Widodo dalam kasus suap yang melilitnya itu. Alasannya, segala kewajiban dalam tata pelaksanaan tugas di tempat Sistoyo bekerja, tak luput dari pantauan Kajari Cibinong yang kasusnya terjadi dijabat Suripto.

"Saya sebenarnya tidak pernah menerima (uang suap Rp 99,9 juta) itu. Tapi jika dirunut penangkapan saya, saya ditangkap itu masih dalam kondisi memakai seragam dinas pada saat selesai rapat kordinasi Kajari, Kasie Pidum. Di situ disaksikan oleh staf Kasie Pidum dan staf saya Eka Yati (bendahara pengeluaran) serta Jaksa Sumardi. Artinya setiap kegiatan saya diketahui pimpinan saya," kata Sistoyo, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12).

Sedangkan mengenai pemeriksaan ini, tersangka Sistoyo mengaku, hanya dimintai keterangan atas kasusnya ini. Tapi, ia enggan membeberkan apa saja yang dicecar penyidik kepadanya. "Jadi akan saya sampaikan tergantung dengan yang saya ketahui saja. Pemeriksaan hari ini hanya pendalaman pemeriksaan terdahulu," jelas mantan Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong ini.

Sistoyo mengungkapkan, dirinya di depan penyidik meminta pemerintah untuk mempercepat reformasi di bidang tata laksana. Sebab, reformasi di bidang inilah yang membuat jaksa di berbagai daerah kerap mengalami permasalahan. Reformasi itu diperlukan dalam mengubah pola pikir, kultur dan tingkah laku pegawai pemerintah.

Sistoyo menegaskan jika kinerja kejaksaan harus terukur berdasarkan standar operasi. "Saya hanya menjalankan perintah pimpinan. Saya hanya berharap, pemerintah untuk mempercepat reformasi dalam tata laksana. Maksud saya, kinerja kejaksaan harus terukur berdasarkan SOP," jelas dia.

Dalam pemeriksaan Rabu (21/12) kemarin, tersangka Sistoyo juga meminta Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Suripto Widodo. Sistoyo yang sempat menjabat sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong itu menuding bahwa Suripto yang telah dicopot dari Kajari Cibinong tersebut juga ikut terlibat.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan jaksa Sistoyo, Edward Bunyamin dan Anton Bambang sebagai etrsangka kasus suap-menyuap. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi itu di halaman gedung Kejari Cibining, Jawa Barat pada Senin (21/11) lalu. Dari tangan mereka, tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang.

Uang yang diterima Sistoyo itu, diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong. Kasus itu menyangkut Edward dalam perkara penipuan dan penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.

Kejagung pun telah menonaktifkan jaksa Sistoyo dari jabatan struturan dan fungsional. Jika terbukti bersalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan terhadap Suripto Widodo, juga telah dicopot jabatannya sebagai Kajari Cibinong.

Jamwas Kejagung Marwan Effendy sempat menyatakan bahwa uang suap yang disita KPK dari tangan jaksa Sistoto sebesar Rp 99,9 juta itu, bukanlah jumlah sebenarnya. Uang sebesar itu hanya uang tanda jadi alias down paymen (DP) dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan.

Marwan juga mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara persis, apakah besaran uang Rp 2,5 miliar itu untuk Sistoyo sendiri atau akan dibagi-bagikan kepada pihak lainnya. Jika benar uang suap Rp 2,5 miliar itu hanya untuk jaksa S, berarti jumlah suap terbesar yang pernah diterima seorang jaksa. Kejagung telah menelusurinya, namun hingga kini tak jelas kelanjutannya.(dbs/spr/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2