Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jaksa S Menjabat Kasubag Kejari Cibinong
Monday 21 Nov 2011 21:53:39
 

KPK kembali melakukan penangkapan terhadap oknum jaksa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap identitas oknum jaksa yang ditangkap pada Senin (21/11). Oknum jaksa tersebut berinisial S. Sedangkan dua orang lainnya, yakni dari pihak swasta berinisial AB serta sopirnya yang belum disebutkan inisialnya.

"S diketahui menjabat sebagai salah satu Kasubag di Kejari Cibinong. Kini, kami masih memeriksanya lebih lanjut," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Senin (21/11).

Menurut Johan, S ditangkap sekitar pukul 18.15 WIB di halaman Kejari Cibinong. Sedangkan dua lainnya juga ditangkap tak lama petugas KPK meangkap S. "Mereka ditangkap, karena diduga telah melakukan transaksi suap," imbuh Johan.

Dari penangkapan ini, lanjut dia, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta yang dibungkus amplop coklat di dalam mobil Nissan X-Trail milik S. Namun, tim penyidik masih belum mengungkapkan data rinci mengenai motif dugaan suap tersebut. “Belum bisa kami ungkap motifnya, karena masih diperiksa,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, suap diduga terkait dengan penanganan perkara pidana penipuan dalam hal penyerahan keperluan alat-alat militer. Pihak penyuap berharap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahapan berlanjutnya.

Dihubungi terpisah, Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendy menyatakan bahwa oknum jaksa yang ditangkap KPK itu bernama Sisyoto. Ia pun menyesalkan penangkapan terhadap jaksa tersebut. Pasalnya, kejaksaan sudah menerima remunerasi yang diharapkan tidak menerima suap atau melakukan perbuatan menyimpang.

“Oknum jaksa itu bernama Sisyoto. Dia ditangkap KPK, usai menerima tamu. Katanya tadi sore penangkapanm yang dilakukan KPK. Saya masih menunggu laporan lebih lanjut dari penangkapan ini. Ini kasus sudah berkali-kali terjadi, saya heran kok mereka tidak kapok-kapok dan tidak sadar-sadar," Marwan mengeluh.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2