Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Transportasi Online
Jaksa Prancis Tangkap Dua Manajer Uber
Tuesday 30 Jun 2015 04:12:18
 

Uber mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.(Foto: Istimewa)
 
PRANCIS, Berita HUKUM - Dua manajer aplikasi pemesanan taksi lewat internet, Uber, ditangkap di Prancis. Juru bicara Kejaksaan Prancis mengatakan keduanya kini ditahan untuk penyelidikan atas 'kegiatan melanggar hukum' Namun Uber Prancis, dalam pernyataannya mengatakan direktur jenderal dan direktur untuk Eropa barat yang menyerahkan diri untuk ditanyai.

Uber -yang menggunakan supir taksi yang tidak terdaftar resmi untuk berhubungan langsung dengan pelanggan- merupakan jasa yang tidak populer di beberapa kota dunia, khususnya di kalangan supir taksi resmi karena tarif Uber lebih murah.
Jumat (26/6) pekan lalu para supir taksi Prancis menggelar aksi unjuk rasa anti-Uber, yang juga diwarnai kekerasan.

Dan sehari setelah unjuk rasa nasional itu, Menteri Dalam Negeri Prancis, Bernard Cazeneuve, memerintahkan larangan atas layanan UberPOP, yang memungkinkan pelanggan berbagi layanan taksi.

Cazeneuve mengatakan layanan tersebut tidak sah dan memerintahkan polisi serta jaksa untuk menutupnya.
Namun perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat ini mengatakan baru akan menghentikan operasinya jika diperintahkan pengadilan.

Para supir taksi resmi berpendapat Uber -yang juga dilarang di beberapa negara- mencuri nafkah mereka dan para supir Uber tidak harus melewati ujian serta tidak membayar pajak yang sama.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2