JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winarsya Benjamin , Sher Muhammad Febry Awan alias Febry , tidak mempunyai dasar hukum yang tepat.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian, Jaksa Penuntut umum memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun sudah secara cermat, serta menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar Jaksa, Dedy Sukarno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Sementara itu, terdakwa Febry meminta kepada Majelis Hakim agar memutuskan persidangan ini dengan membuka hati, ia bersikukuh tidak melakukan perbuatan apa yang didakwakan. "Majelis hakim saya minta memutuskan dengan membuka hati. Saya tidak pernah melakukan dan saya bukan pelaku agar ini jadi pertimbangan," ucapnya.
Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Febry, Endi Martono menyatakan Eksepsi yang ditujukan adalah tidak menyangkut substansi perkara. Tetapi pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Majelis Hakim pada putusan sela.
Meski demikian Endi menambahkan, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan bahwa kliennya bukanlah pembunuh Raafi. "Insya Allah kami punya saksi yang mengetahui siapa pembunuhnya. Kita punya saksi yang tidak ada di BAP," ujarnya.
Pada Persidangan sebelumnya, tim Kuasa Hukum memberikan esksepsi yang menjelaskan bahwa surat dakwaan dibuat saat Febry di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan. Lalu pada surat dakwaan pertama maupun dalam dakwaan kedua bagian cara-cara perbuatan dibuat dengan copy-paste. Rumusan pasal surat dakwaan tidak menempatkan rumusan gabungan perbuatan sebagaimana diatur dalam bab VI pasal 65 ayat (1) KUHP.
Febri sendiri ditetapkan sebagai Terdakwa pelaku pembunuhan sekaligus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin. JPU pun telah mendakwa Febri dengan tiga Pasal utama. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga matinya seseorang.
Raafi sendiri adalah siswa Pangudi Luhur I, yang tewas di kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan. pada 5 November tahun lalu dengan luka tusuk di perutnya.(dbs/rob)
|