JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini melanjutkan sidang dengan agenda menuntut pengusaha di Banten sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan, dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa KPK menganggap adik Ratu Atut yang juga suami walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten dengan mengatur pertemuan di Singapura bersama kakaknya Ratu Atut Gubernur banten non aktif dan Akil Mochtar.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun," ujar Jaksa KPK membacakan berkas tuntutan Wawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5).
Selain itu Jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani.
Dalam sidang tuntutan ini Wawan didampingi oleh istrinya Airin Rachmi Diany Walikota Tangerang Selatan, Airin terlihat banyak menunduk dan memegang pulpun sambil mencatat tuntutan Jaksa pada suaminya.
Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang Rp 1 miliar. Dimana uang tersebut selanjutnya hendak diberikan kepada Akil Mochtar eks Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam kepentingansuap Rp 1 miliar adalah calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan.
Dalam pengurusan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan oleh kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, jaksa menilai bahwa Wawan terbukti memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil yang bernama CV Ratu Samagat.
"Meskipun dalam sidang terdakwa mengatakan uang Rp7,5 miliar diberikan karena mengikuti saran Akil Mochtar untuk berinvestasi di kebun kelapa sawit dan tambang batubara di Kalimantan, hal itu tidak masuk akal karena berlawanan dengan kesaksian Akil Mochtar yang menyatakan tidak pernah ikut serta dalam bisnis investasi CV Ratu Samagat," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan (TCW) alias Wawan, yang juga suami dari Walikota Tanggerang Selatan, Airin diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara.(bhc/put) |