Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Capim KPK
Jaksa Fachmi Kemungkinan Bisa tak Lolos Seleksi Capim KPK
Wednesday 03 Aug 2011 21:24:07
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Imam Prasodjo mengatakan, proses seleksi belum final. Artinya, ada kemungkinan nama-nama calon pimpinan KPK yang tersandung suatu kasus bisa saja tidak lolos. "Nama calon 17 orang yang ada, bisa kemungkinan lolos, tapi bisa juga kemungkinan tidak lolos. Proses ini belum final," papar Imam kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Imam menambahkan, Pansel KPK selalu memverifikasi setiap temuan yang menyangkut para calon pimpinan KPK. Namun, tentu saja temuan yang ada harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. "Kami bukan pengadilan di sini, tetapi kami sedang membangun calon yang mudah-mudahan ke depan itu bisa dipercaya publik," terangnya.

Menurutnya, masukan-masukan seperti yang sekarang ini akan membantu dalam proses final nanti. Bahkan, saat nanti masuk di DPR akan menjadi mengerucut. Begitu pula dengan tudingan Nazaruddin bahwa Fachmi menyuap Anas. Imam tak serta merta mempercayainya. "Kalau 100% percaya Nazaruddin, itu nanti sama saja. Kalau semua percaya Nazaruddin, tidak akan ragu untuk nge-drop. Tapi problemnya, apakah kami harus percaya 100 persen dengan Nazaruddin," tegasnya.

Disinggung kabar bahwa Pansel akan meloloskan Bambang Widjojanto, Yunus Husein, dan Aryanto Sutadi. Imam langsung membantahnya. "Siapa yang bilang begitu? Bagaimana kita akan meloloskan, kami saja belum melakukan rapat untuk memutuskannya,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang Rp 1 miliar dati Kajati Sumatra Barat (Sumbar) Sutan Bagindo Fachmi, terkait proses seleksi capim KPK. Dana itu untuk mendukung pemenangan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010 lalu. Syaratnya, pascakemenangan Anas, Fraksi Demokrat di DPR harus membantu Fachmi menjadi Ketua KPK. Fachmi pun langsung membantahnya.

Sementara itu, Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar mengaku, pihaknya belum mendapat laporan mengenai Fachmi. Pihaknya akan memverifikasidan menindaklanjuti setiap temuan atau laporan yang ada. Tapi dengan catatan, temuan atau laporan itu disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

"Saat ini belum ada laporan (soal Fachmi) yang masuk ke Pansel. Kami tak mau pakai kata ‘katanya’ kalau tidak disertai bukti. Jika berpatokan seperti itu, berarti pansel telah menzalimi calon. Kami harus fair dengan melakukan cek and ricek,” tandas politisi asal PAN ini.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2