Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Jaksa Cabul Terancam Dihukum Pelanggaran Disiplin Berat
Monday 28 Nov 2011 13:04:46
 

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjatuhkan sanksi terhadap jaksa HS (Hari Soetopo). Hal ini menyusul hasil pemeriksaan yang diperoleh tim inspektorat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur baginya atas dugaan kasus tindakan susila terhadapnya mantan narapidana wanita.

Jaksa HS yang juga merupakan Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur itu, bakal dijatuhi sanksi berat, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. ”Kejati Jati memgusulkan sanksi hukuman disiplin berat bagi jaksa HS, “ kata Jamwas Kejagung Marwan Effendy di Jakarta, Senin (28/11).

Marwan mengatakan, dugaan jaksa HS diduga telah menghamili napi bernama Marta Indah Sapriani yang berlangsung pada April 2009 silam, belum bisa dibuktikan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan HS dan Martha, menyatakan bahwa mereka melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak satu kali.

”Yang terbukti bahwa mereka pernah berhubungan badan satu kali. Sedangkan soal anak yang diduga diambil HS, belum bisa dibuktikan. Apakah dengan berhubungan badan hanya satu kali itu bisa langsung hamil, juga masih perlu pembuktian, karena kejadiannya tiga tahun lalu,“ jelas Marwan.

Namun, lanjut dia, pemberian sanksi disiplin berat terhadap jaksa HS yang merupakan rekomendasi Kejati Jatim itu, masih harus dipelajari lebih lanjut oleh Inspektur V Jamwas. Rekomendasi tersebut masih harus dilakukan kajian mendalam. "Usulan itu masih dipelajari Inspektur V, saya hanya menunggu laporannya," imbuh mantan Kajati Jatim tersebut.

Seperti diberitakan, jaksa HS dilaporkan Martha Indah kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim. Terlapor diadukan, karena diduga telah menghamili pelapor, saat menjadi penghuni Lapas Porong Sidoarjo 2009. Peristiwa ini terjadi, saat Martha menjalani proses pemeriksaan kasus kedua di Polrestabes Surabaya pada 6 April 2009.

Setelah diperiksa, Martha dibawa check in ke hotel dan diajak bercinta di sana. Hasilnya, Desember 2010, bayi laki-laki lahir dari rahim Martha. Lalu, pada Januari 2011, bayi tersebut dibawa jaksa HS. Usai menjalani hukuman, Martha yang dikoskan jaksa HS itu, selalu menanyakan keberadaan bayinya. Tapi sellau tak digubris, sampai akhirnya melaporkan kasus ini ke Aswas Kejati Jatim.(inc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2