SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Bayu dan Jaksa Meylani yang bertugas di Kejaksaan Negeri Samarinda tiba-tiba menjadi viral alias terkenal di beberapa media sosial grup facebook Busam Bubuhan Samarinda, Bubuhan Samarinda juga Busam Samarinda bukan karena mendapat penghargaan dari Pemerintah menjadi Jaksa teladan namun viralnya kedua oknum jaksa di medsos karena diduga telah menerima sejumlah uang dalam penangan kasus narkoba, sehingga para terdakwa dengan barang bukti (BB) yang cukup besar yang hanya dituntut dan di vonis ringan dengan beberapa bulan penjara saja.
Dari akun Facebook Atika Ramadhani pada grup Busam Bubuhan Samarinda dan grup medsos lainnya menulis dengan tulisan menuding oknum Jaksa yang bernama Bayu dan Meylani telah menerima uang dalam penanganan kasus narkoba, sehingga para terdakwa yang walau barang bukti narkobanya cukup banyak hanya dituntut dan vonis ringan atau sangat rendah.
Atika Ramadhani dalam akunnya memposting, "Maaf numpang share ajha kak, cuman mau minta pendapat kalian gimana tentang kasus yang satu nhe.
Ini semua nama2 tahanan yang di ponis di bulan september, Djainudin, brng bukti 30grm d vonis 10bln, jaksa Bayu.. Doni, brng bukti 4ons d vonis 8bln, jaksa Meylani..semuax adalah orang kaya, dan ada satu tahanan yg di ponis di bulan yang sama barang buktix cuman 10 gram di vonis 8 tahun 6 bulan jaksa pak yudi, sayangx dia orang yg gak mampung, tapi harus kha dia mendapat hukuman segitu di karenakan gak punya dana yg di mnta jaksax.. Menurut kalian kawan kita yg satu nhe pantas kha dia mendapat perlakuan kaya itu. Mkax negara kita nhe hukuman gak bisa di beli tapi nhe buktix apa....,"
Dari postingan tersebut, Atika juga menyebut pada September terdakwa Jamaludin dengan barang bukti 30 gram yang ditangani jaksa bayu di vonis 10 bulan penjara, terdakwa Doni dengan barang bukti 1 ons ditangani jaksa Meylani di vonis 8 bulan.
Postingan tersebut menjadi viral dan mendapat banyak tanggapan berbeda dari nitizen, setelah postingannya dan pantauan pewarta, sejak tanggal 2 Nopember 2017 hingga Rabu (29/11) pada grup Busam Bubuhan Samarinda ada 367 nitizen yang Like dan ada 516 nitizen yang memberikan komentar, juga ada 9 pengguna akun fb yang membagikan kembali postingan tersebut.
Hal yang sama juga muncul di grup Busam Samarinda dan Busam, dari grup busam samarinda pewarta melihat hingga Rabu (29/11) terdapat 14 orang yang Like dan 12 orang memberikan komentar. Di grup Busam 11 orang yang memberilan Like, 2 komentar dan 1 kali dibagikan.
Komentarpun beragam muncul dari nitizen, ada yang mendukung ada juga menuding terjadinya jual beli kasus oleh oknum jaksa.
Berikut beberapa komentar dari nitizen tersebut:
Kiki Riani, "Laporkan aja ke kantor Polisi klo sudah merasa Punya bukti...
Di grub sini..gak bisa Memberikan Komentar atau dukungan, seperti apa yang anda inginkan....anda Yang Menjadi Saksi,anda punya Bukti, silahkan Laporkan Ke kantor polisi di Samarinda,"
Fiyryahaspiani Hasbi, "Di hukum sm rata aja seumur hdp..nm nya sama sama bw brg haram...yg ketahuan nyogok hkm mati aja..tu jaksa yg terima suap masukan penjara hartanya dibg u org yg kg mampu kg ush pk acr pengadilan biar kapok semua yg korupsi,"
Supri Adi, "Seharusnya ts ini bersyukur nggak tau siapakah yang dimaksudx, untung cma dihukum 8 tahun perintah jokowi jelas berantas dan perangi narkoba. Hukum mati menunggu,"
Bella Puput, "Mau ringan hukuman masuk duit 100juta keatass baruu,"
Bunda Achmad, "Yang keluar uang 100juta lebih aja ponis nya 8tahun6bulan Bb lebih 10gr padahal apa kabar yang ga beduit,"
Doni Prasetio, "Pantas aj kena hukuman 8th...untung nggk hukuman mati...yg jd pertnyaan knp jaksa bayu dan melani hnya memvonis 8 bln dan 10 bulan... Hanya tuhan yg tau,"
Akun Lela Wahyuni, "Mending mbak.. sepupu sy ndk da barang bukti aja 8 thn.. sedangkan bandarnya cumn 4 thn... Kejam mana?
Akun Wijaya M, "Hukum sangat tajam terhadap kalangan bawah sedangkan terhadap kalangan atas hukum selalu tumpul. Kasus di Indonesia banyak sekali,"
Kiki Riyani, "INTINYA SUDAH TAU BARANG TERLARANG KOK MASIH DIHEBOHKAN SIH????????????????
APAPUN ALASANNYA hanya HAKIM DAN JAKSA YANG TAU...
KLO MASIH KURANG PUAS...UNTUK SIDANG LANJUTANNYA ...SILAHKAN TS AJUKAN PERNYATAAN KEBERATAN ATAS FONIS YANG DI AJUKAN JAKSA DI PERSIDANGAN.
JANGAN MENCARI BELAAN DI GRUB SINI....
BIAR SAMA SAMA AMAN,"
Roma Doli Hosiolan Pasaribu, "Maaf ya mba..hukum itu tidak pandang bulu mba..tapi melihat fakta2 yang disampaikan didalam persidangan..jd hukuman yg diterima tiap orng tidak akan sama mba..
Tolong kalo posting jgn sebut nama mba, jika yg mba sebut itu merasa keberatan dgn postingan mba bisa2 mba nnti dilaporkan sama yg bersangkutan krn pencemaran nama baik..sekedar saran dari saya ya mba,"
Atika Ramadani, "Sya ada buktix mas, law gk ada yg percaya gpp, tpi gk mungkin sya brani posting law gk ada bukti nhe bukam mainan slh sedikit sya bisa2 masuk penjara,"
Sementara, Jaksa Bayu ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (30/11) melalui pesan Watsapp dan pesan SMS tidak mendapatkan respon, pukul 13.15 Wita ketika di konfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan, terlalu sibuk banyak sekali pekerjaan, "saya tidak bisa komentar, kalau komentar saya no coment, terserah," jawab singkat Jaksa Bayu.
Kepada pewarta di pengadilan Jaksa Bayu mengatakan bahwa, postingan di Busam ini pencemaran nama baik, saya tunggu ada berita di koran, kalau ada muncul beritanya saya keberatan dan laporkan ke Polisi.
"Ini pencemaran nama baik, saya tunggu ada berita koran, kalau ada muncul beritanya saya keberatan, saya laporkan dan proses nanti jaksanya saya sendiri saya akan tuntut dia15 tahun penjara," tegas Bayu.
Sedangkan jaksa Meylani ketika di temui di Pengadilan Samarinda mengatakan, terkait postingan yang ada di media sosial kami tidak bisa komentar, konfirmasi langsung kepada Kasi Intel, jawab Meylani.
"Terkait posingan di media sosial di facebook kami tidak bisa konentar, konfirmasi langsung ke Kasih Intel," ujar Meylani.(bh/gaj) |