Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Andhika Mahesa
Jaksa Banding, Andhika Mahesa Bisa Gila di Penjara
Thursday 02 May 2013 23:05:35
 

Andhika Mahesa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andhika eks Kangen band divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas tuduhan melarikan gadis di bawah umur yang kini menjadi istrinya, Caca. Tapi, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Menurut pengacaranya, Priyagus Widodo, pada Senin (29/4) lalu, JPU mengajukan banding dan meminta Andhika dihukum sepuluh bulan penjara.

"Jadi jaksa minta banding, tidak terima tujuh bulan, mau sepuluh bulan," ungkap Priyagus saat dihubungi via telepon, Kamis (2/5).

Menurut Priyagus, Andhika bisa saja menerima pengajuan banding JPU tersebut. Namun menurut Priyagus, Andhika tetap mengeluh.

"Andhika menerima. Dia bilang 'Ini saya sudah gila kalau lama di dalam sini'," ucap Andhika ditirukan Priyagus, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (2/5).

Lantas apa langkah hukum pihak Andhika ke depan? "Menunggu, kita akan sanggah dan kontra memori banding. Sehingga kita menunggu," ucapnya.

"Saya menyayangkan kalau jaksa banding. Sudah cukup, sudah lebih dua per tiga kok masih banding, kecuali hukuman bebas," lanjutnya.(kmb/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Andhika Mahesa
 
  Jaksa Banding, Andhika Mahesa Bisa Gila di Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2