Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Andhika Mahesa
Jaksa Banding, Andhika Mahesa Bisa Gila di Penjara
Thursday 02 May 2013 23:05:35
 

Andhika Mahesa.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andhika eks Kangen band divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas tuduhan melarikan gadis di bawah umur yang kini menjadi istrinya, Caca. Tapi, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Menurut pengacaranya, Priyagus Widodo, pada Senin (29/4) lalu, JPU mengajukan banding dan meminta Andhika dihukum sepuluh bulan penjara.

"Jadi jaksa minta banding, tidak terima tujuh bulan, mau sepuluh bulan," ungkap Priyagus saat dihubungi via telepon, Kamis (2/5).

Menurut Priyagus, Andhika bisa saja menerima pengajuan banding JPU tersebut. Namun menurut Priyagus, Andhika tetap mengeluh.

"Andhika menerima. Dia bilang 'Ini saya sudah gila kalau lama di dalam sini'," ucap Andhika ditirukan Priyagus, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (2/5).

Lantas apa langkah hukum pihak Andhika ke depan? "Menunggu, kita akan sanggah dan kontra memori banding. Sehingga kita menunggu," ucapnya.

"Saya menyayangkan kalau jaksa banding. Sudah cukup, sudah lebih dua per tiga kok masih banding, kecuali hukuman bebas," lanjutnya.(kmb/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Andhika Mahesa
 
  Jaksa Banding, Andhika Mahesa Bisa Gila di Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2