JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung HM Prasetyo sependapat dengan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya satu suara, tentang kemungkinan ada partai yang korupsi harus dibubarkan.
Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun. terutama bila dana itu hasil korupsi, maka jika terbukti partai bisa dibubarkan. "Itu undang-undang parpol menyebutkan kalau terbukti menerima aliran dana kejahatan bisa ditutup atau dibubarkan," ujar Prasetyo, Jumat (23/3).
Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota parpol menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. "Yang disebutkan baru oknum- orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya," tegas dia.
Semua, kata Prasetyo, harus diproses dan dibuktikan kesalahan dari partai tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan melihat undang-undang yang mengaturnya. "Bisa dibubarkan, undang-undangnya mengatakan seperti itu kalau terbukti masuk ke partai akan ada hukumnya," ujarnya.(us/poskota/bh/sya) |