JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyinggung jabatan yang pernah diemban salah satu tersangka dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Menurut Benny, Harry pernah menjadi tenaga ahli utama di kantor Kepala Staf Presiden (KSP).
Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menelusuri hal tersebut.
"Harry Prasetyo pernah di KSP dua tahun atau lima tahun atau satu, dan menjadi Tenaga Ahli Utama di sana. Semestinya dipanggil, siapa yang bawa dia ke sana," kata Benny dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1).
Benny juga meminta agar proses pengungkapan kasus Jiwasraya dilakukan dengan menelusuri peran-peran dari orang yang diduga telah melakukan tindak pidana, bukan sekadar menelusuri aliran uang yang diduga merugikan negara.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya membantah isu yang menyebut bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan Hary Prasetyo. Namun, ia menyiratkan bahwa Hary memang sempat bekerja di Kantor Staf Presiden (KSP).
"Follow the money, susah. Ikut manusianya," katanya.
Lebih dari itu, Benny juga meminta Burhanuddin agar memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan (Menkeu), dan pihak-pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Jiwasraya.
Dia mengungkapkan masih banyak pertanyaan dalam kasus Jiwasraya yang membutuhkan keterangan dari tiga pemangku kepentingan tersebut.
"Menteri BUMN, Menkeu, dan OJK panggil, buka komunikasi. Tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka kejahatan ini. Bahkan diduga kuat ikut juga ambil bagian di dalam permainan ini, baik langsung maupun tidak langsung," tutur Benny.
Dalam perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.
Terakhir, Kejagung menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di rumah Syahmirwan. Kejagung menyita dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Mereka juga telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro. Rinciannya 84 bidang tanah di Lebak dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.(mts/pmg/cnnindonesia/bh/sya) |