Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Asian Agri
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
Thursday 30 Jan 2014 13:55:10
 

Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI menggelar jumpa pers, mengenai tindak lanjut eksekusi kasus Asian Agri dari vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap grup Asian Agri, dengan mengambil kesimpulan pembayaran denda dengan cara dicicil sebesar Rp 200 miliar setiap bulanya, sebagaimana tindak lanjut dari kasus penggelapan dan denda pajak Rp 2,5 triliun yang sempat menghebohkan.

Dijelaskan Jaksa Agung Basrief Arief terkait dalam putusan MA nomer 2239 itu punya 1 perintah, untuk melaksanakan membayar denda yang dibebankan kepada 14 perusahaan grup Asian Agri. Dan ditetapkan pada 1 Februari 2014 yang terhitung tinggal 2 hari lagi.

"Dapat saya sampaikan setelah konpers lalu, rupaya berita ini jadi titik tolak, apa yang akan dilaksanakan kejaksaan dan tereksekusi. Kurun waktu 1 tahun, kita tidak gegabah untuk segera melaksanakan eksekusi itu karena terakit nasib karyawan sebanyak 29 ribu petani plasma. Atas dasar itu kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis, yang dilakukan semua dilandasi hukum," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Dimana dalam putusan MA putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri menggelapkan pajak pada periode 2002-2005 dan harus membayar Rp 1,25 triliun serta denda Rp 1,25 triliun, maka Asian Agri harus membayar total sebesar Rp 2,5 triliun. Namun ternyata setelah kejagung bertemu pihak Asian Agri, tercapai kesepakatan antara pihak Asian Agri dan Kejagung, dimana pembayaran dilakukan dengan mencicil seperti membayar hutang atau agunan kredit motor, dengan alasan banyak kariawan yang terancam PHK.

"Pada tanggal 9 januari lalu, asian agri datangi saya dan dilakukan pembicaraan, dan Allhamdulilah mereka menyatakan sanggup bayar, tentunya kita sambut dengan baik, karena realisasinya mereka akan bayar Rp 2,5 triliun," ujar Jaksa Agung dengan penuh menyakinkan.

Dijelaskan lebih lanjut, namun pihak Asian Agri tidak sanggup membayar sekaligus putusan ingkrah MA tersebut, karena alasan nilai nominal sangat besar dan dapat ganggu jalannya perusahaan besar tersebut, kilah Jaksa Agung kembali.

"Seperti dikatakan, tegakkan hukum tidak hanya kepastian, tapi juga manfaat, perusahaan jangan terganggu dan negara mendapatkan denda," kembali Jaksa Agung mencoba memberikan alasan.

Dan dijelasknya secara detail, bahwa setelah terjadi pembicaraan lebih lanjut, Asian Agri akan membayar denda pertama Rp 719 miliar.

"Jadi ini yang pembayaran pertama, ini sudah terlaksana pada 28 Januari kemarin atau 2 hari yang lalu. Itu sudah dicairkan, dalam arti melalui kejaksaan di Bank Mandiri, kemudian ditransfer kembali kepada kas negara dan itu baru terselesaikan kemarin. Ini dokumennya ada," ujar Basrief Arif kembali.

Sementara sisanya menurut Basri bahwa akan dicicil, sebagaimana yang masih sisa adalah Rp 1,8 triliun lagi.

"Sisa Rp 1,8 triliun itu dibayar perbulan Rp 200 miliar dan akan berakhir pada bulan Oktober, ini yang disepakati dan kesanggupan Asian Agri. Untuk tahap pertama sudah selesai, yang berikutnya dinantikan setiap bulanya," ujar Basrief Arif.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2