Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jajaran Sat Narkoba Polresta Depok Ringkus 14 Pelaku Pengedar Narkotika
Monday 26 Nov 2012 17:15:26
 

Kapolres Depok, Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si.(Foto: Ist)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Jajaran Sat Narkoba Polresta Depok kembali meringkus 14 pelaku peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke 14 pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial, M, R, DJ, A, Yi, N, Ir, S, A, F, G, E, D dan S.

Dari para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 14 kilogram ganja kering, 140 gram sabu siap edar, 12 unit Handphone, 8 alat penghisap sabu (bong), timbangan, dan sejumlah ganja ukuran paket hemat yang siap jual.

Kapolres Depok, Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si, menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok.

Dikatakan Kapolres, mereka dibekuk dari sejumlah kawasan berbeda yakni Sukmajaya, Beji, Sawangan dan Bojonggede.

“Kami tidak sebut jumlah nominal keuntungan si bandar. Tapi yang kami ingin informasikan adalah jumlah korban penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami selamatkan. Dari hasil survey sedikitnya ada 700 nyawa yang berhasil terselamatkan akibat gagalnya peredaran barang haram itu,” jelas Kapolres saat ditemui Monde di Mapolresta Depok, Jl. Margonda Raya, kemarin, Minggu (25/11).

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Djitu Martono, menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran barang terlarang itu.

Salah satu caranya, jelas kompol Djitu, dengan menggalakkan razia di sejumlah titik rawan khsusnya di wilayah perbatasan Depok.

“Ini adalah bentuk dari keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Upaya itu tak lain dalam rangka menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Depok,” demikian tutur Kasat narkoba PolresKota Depok Kompol Jitu Martono (Jasmin Humas resta Depok).(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2