Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Jaga Kehormatan dan Martabat Hakim, MK Bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi
Friday 01 Nov 2013 01:02:43
 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi didampingi Sekretaris Jenderal Janedjri M. Gaffar menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Lt.2 Gedung MK.(Foto: HumasMK/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, menggelar Konferensi Pers terkait tiga hal penting yang akan dilaksanakan MK, Rabu (30/10) lalu. MK dalam rangka menjaga kehormatan, martabat serta prilaku hakim konstitusi, menyatakan membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang bersifat tetap beranggotakan orang di luar hakim konstitusi.

Pembentukan Dewan Etik tersebut dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi yang disepakati dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi. Lebih lanjut dijelaskan Hamdan, Dewan Etik adalah organ yang bersifat tetap dan beranggotakan di luar hakim konstitusi. Dewan Etik juga berwenang mengumpulkan informasi terkait hakim konstitusi.

“Dewan Etik dapat memeriksa, mengumpulkan, dan menganalisis sampai tiga putusan, yakni memberikan teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan untuk pelanggaran berat Dewan Etik dapat mengusulkan hakim konstitusi untuk diperiksa oleh Majelis Kehormatan,” tegas Hamdan.

Berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2013, Dewan Etik bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan prilaku hakim, serta Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, supaya hakim tidak melakukan pelanggaran.

Dewan Etik memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh hakim konstitusi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Untuk itu, Hakim Konstitusi dapat bertanya kepada Dewan Etik apabila menganggap ada perbuatan yang dianggapnya meragukan atau berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Apabila berdasarkan jawaban tertulis Dewan Etik suatu perbuatan dianggap melanggar atau berpotensi melanggar kode etik, Hakim Konstitusi harus menghindari perbuatan tersebut.

Namun, apabila Hakim Konstitusi tetap melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik tersebut, Dewan Etik berwenang memanggil dan memeriksa Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, Dewan Etik berwenang memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis kepada Hakim Konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku tersebut.

Lebih jauh lagi, apabila Hakim Konstititusi melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta mendapat teguran lisan dan/atau tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, Dewan Etik berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Dewan Etik secara terbuka akan menerima dan memproses setiap pengaduan tertulis dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. Selain itu, Dewan Etik juga akan menelaah laporan dan informasi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun dari masyarakat luas.

Selanjutnya Hamdan mengatakan, anggota Dewan Etik terdiri dari tiga unsur, yakni mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat dan akademisi dengan persyaratan jujur, adil dan tidak memihak serta berusia paling rendah 60 tahun. “Anggota Dewan Etik harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan memiliki integritas serta tidak melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Panitia Seleksi

Untuk memilih para anggota Dewan Etik, Hamdan mengatakan, MK telah membentuk Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi. Berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 9 Tahun 2013 tersebut, Panitia seleksi tersebut terdiri atas tiga orang yakni Prof. Dr. Laica Marzuki, S. H., Prof. Dr. Azyumardi Azra, M. A., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Ketiga tokoh tersebut akan bertugas maksimal 30 hari ke depan untuk memilih anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016.

Di akhir pernyataannya, Hamdan menegaskan bahwa pemilihan ketua MK yang baru, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (01/11) siang, setelah mendengarkan Putusan Majelis Kehormatan MK yang akan dibacakan pada hari yang sama.(ddy/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2