JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri undangan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR bertema penyamaan persepsi RAPBN. Langkah ini diambil untuk mempertahankan idenpendensi sebagai institusi pemberantasan korupsi sekaligus menghindari tudingan diintervensi Dewan, karena tengah menyelidiki pimpinan Banggar.
"KPK harus menjaga idenpensinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini juga demi kepentingan menjaga kredibilitas DPR. Jangan sampai ada tuduhan intervensi KPK dan juga menjaga independensi KPK," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).
Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penolakan kehadiran pimpinan KPK dalam rapat konsultasi itu, telah dikabarkan pimpinan DPR dengan mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar yang mengundang rapat konsultasi itu.
"Pimpinan KPK meminta pemahaman Pimpinan DPR bahwa KPK belum bisa menghadiri undangan rapat konsultasi tersebut. KPK mempertimbangkan itu, karena saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap Kemenakertrans dan masih memeriksa pimpinan Banggar yang merupakan bagian dari pengemabnagan kasus itu,” jelas Johan.
Dia juga menegaskan, undangan rapat konsultasi pimpinan DPR itu, tidak akan mempengaruhi sikap KPK dalam pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. "Jangan disamakan undangan rapat konsultasi dengan apa yang kami lakukan dalam fungsi penegakan hukum. Hadir atau tidak, tidak ada hubungannya dengan proses hukum," tandasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil sekaligus memeriksa empat pimpinan Banggar DPR. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dan Olly Dondokambey (Fraksi PDIP). Pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap Kemenakertrans.(mic/spr)
|