Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Jaga Idenpendensi, KPK Tolak Undangan DPR
Wednesday 28 Sep 2011 22:47:08
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri undangan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR bertema penyamaan persepsi RAPBN. Langkah ini diambil untuk mempertahankan idenpendensi sebagai institusi pemberantasan korupsi sekaligus menghindari tudingan diintervensi Dewan, karena tengah menyelidiki pimpinan Banggar.

"KPK harus menjaga idenpensinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Hal ini juga demi kepentingan menjaga kredibilitas DPR. Jangan sampai ada tuduhan intervensi KPK dan juga menjaga independensi KPK," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Sementara Karo Humas KPK Johan Budi SP menyatakan, penolakan kehadiran pimpinan KPK dalam rapat konsultasi itu, telah dikabarkan pimpinan DPR dengan mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Fraksi Partai Golkar yang mengundang rapat konsultasi itu.

"Pimpinan KPK meminta pemahaman Pimpinan DPR bahwa KPK belum bisa menghadiri undangan rapat konsultasi tersebut. KPK mempertimbangkan itu, karena saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap Kemenakertrans dan masih memeriksa pimpinan Banggar yang merupakan bagian dari pengemabnagan kasus itu,” jelas Johan.

Dia juga menegaskan, undangan rapat konsultasi pimpinan DPR itu, tidak akan mempengaruhi sikap KPK dalam pemeriksaan pimpinan Banggar DPR. "Jangan disamakan undangan rapat konsultasi dengan apa yang kami lakukan dalam fungsi penegakan hukum. Hadir atau tidak, tidak ada hubungannya dengan proses hukum," tandasnya.

Sebelumnya, KPK memanggil sekaligus memeriksa empat pimpinan Banggar DPR. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Tamsil Linrung (Fraksi PKS) dan Olly Dondokambey (Fraksi PDIP). Pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap Kemenakertrans.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2