Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dana Desa
Jaga Desa, Kajari Gunung Mas Tangkap Kades Terduga Korupsi Dana Desa
2019-09-03 17:41:06
 

Kajari Gunung Mas, Koswara saat menggelandang tersangka.(Foto: Istimewa)
 
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Sedang asyik 'cuci mata' di sebuah restoran siap saji disebuah Mall, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Andreas Arpenodie, selaku Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Gunung Mas, terciduk oleh *tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palangkaraya dan tim penyidik dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas* (Gumas) Koswara, pada Minggu, 1 September 2019.

Tak ayal sang Kepala Desa pun harus dijebloskan ke penjara, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk pembangunan balai pertemuan di desa tersebut.

"Tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak pernah datang, karena tidak koperatif ya di tangkap. Sebelumnya kita masukan DPO (Daftar Pencarian Orang) kan dulu ada 2 bulan lah (kabur)," ujar Kajari Koswara dalam keterangannya, Gumas, Kalteng, Selasa (3/9).

Perkara tersangka Andreas, kata dia masih tahap penyidikan, diduga kerugian negara sekitar Rp 700 jutaan. Penetapan Andreas sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-227/O.2.22.4/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 lalu.

"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp.700 jutalah, yang bersangkutan langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangkaraya untuk proses hukum selanjutnya," ungkap dia.

Tersangka Andreas dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengingatkan program Jaga Negeri pada bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan program Jaga Desa dibawah kordinasi Direktur B Yusuf menjadi perhatian Kejaksaan RI dalam mengawal dana desa tersebut.

Langkah Kajari Gunung Mas pun menjadi perhatian publik, dengan keberaniannya itu, Kejari setempat mendapat apresiasi. Salah satunya datang dari Polie L Mihing, anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) daerah pemilihan kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu.

"Saya atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pak Kajari Gunung Mas bersama jajarannya, yang menangkap Kades Bereng Jun di sebuah Mall di Palangka Raya. Ini sebuah penegakan hukum yang patut di endors, karena setiap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku, patut ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Polie.

Politikus Partai Hanura itu berharap, penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan DD dan ADD di semua desa di Gumas harus dilakukan oleh penegak hukum, karena dana itu peruntukannya bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, melainkan untuk kemajuan desa dan kepentingan masyarakat desa, dalam hal ini untuk membangun desa menuju desa yang maju dan kesejahteraan warganya meningkat.

“Saya berharap tidak hanya Kades Bereng Jun, tetapi Kades di Gunung Mas yang terbukti melanggar aturan dan hukum dalam penggunaan DD dan ADD, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak ingin DD dan ADD itu disalahgunakan,” tegas wakil rakyat dua periode tersebut.

Lanjut dia, dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, tidak boleh kepala desa mendasarinya atas pemahaman pribadi. Aturan yang sudah ada, itulah dasarnya dan harus dilaksanakan. Polie berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kades lainnya di Gumas.

“Hati-hati dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, itulah pijakannya. Laksanakan pembangunan di desa dengan melibatkan masyarakat desa dan asas tranparansi itu harus dilaksanakan,” tandas Polie.(bh/ars)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2