BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - KPU Lampung menyatakan bersedia menunda jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Lampung yang semula digelar 2 Oktober 2013. Namun, KPU Lampung tidak menetapkan waktu pasti pemungutan suara.
Kesepakatan untuk menunda Pilgub diputuskan KPU Lampung dalam rapat pleno, Senin (29-7), yang dihadiri seluruh komisioner. Kesepakatan itu ditandatangani lima komisioner, yakni Nanang Trenggono, Edwin Hanibal, Handi Mulyaningsih, Solihin, dan Firman Seponada.
Namun saat ditanya kepastian tanggal dan bulan pemungutan suaranya, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan belum bisa memastikan apakah akan digelar November atau Desember 2013. Nanang beralasan, KPU Lampung masih menunggu respon gubernur dalam penyesuaian anggaran APBD Perubahan 2013. “KPU belum bicara tanggal dan bulannya yang jelas kita siap menyesuaikan dengan APBDP,” kata Nanang, seperti yang dikutip dari lampungpost.co, pada Senin (29/7).
Dia juga mengatakan tidak semua tahapan akan dihentikan. Menurutnya, sejumlah tahapan tetap akan dilanjutkan dan berjalan sesuai dengan jadwal. “Tes kesehatan dan pengundian nomor urut tetap kita renncanakan sesuai jadwal,” kata dia.
Menurut Nanang, hasil rapat pleno dituangkan dalam bentuk surat resmi yang dilayangkan kepada Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Surat KPU bernomor no: 233/KPU-Prov-008/VII/2013 tertanggal 29 Juli 2013 perihal dana hibah Pilgub Lampung 2013.
Poin terpenting dalam surat tersebut yaitu KPU Lampung bermaksud menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilihan gubernur Lampung 2013 menyesuaikan dengan jadwal dan tahapan anggaran pilgub bersama pemprov Lampung.
Kepastian waktu dan komitmen anggaran sebagai pedoman KPU Lampung melakukan penyesuaian jadwal dan tahapan dengan anggaran Pilgub 2013. “Surat ini ingin mengetahui respon pemerintah daerah seperti apa. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” kata Nanang.(lpc/bhc/rby) |