Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Anis Matta
Jadi Presiden PKS, Anis Matta Ajak Seluruh Pengurus Taubat Nasional
Friday 01 Feb 2013 17:14:22
 

Presiden PKS, Anis Matta saat menyampaikan kata sambutannya, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Anis Matta resmi menggantikan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang mengundurkan diri di depan Gedung KPK. Anis Matta dipilih dalam rapat Dewan Syuro PKS yang berlangsung alot, Jum'at (1/2).

Pria kelahiran Bone 7 Desember 1968, menjadi Presiden PKS yang baru. Anis Matta langsung mengumumkan pengunduran dirinya dari Wakil ketua DPR RI, sekaligus Anggota DPR RI untuk segera melakukan taubat Nasional.

"Langkah awal kami akan melakukan taubat Nasional, untuk seluruh pengurus dan kader PKS," ujar Anis Matta.

Setelah diputuskan dalam rapat internal Dewan Syuro, dan menggantikan Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, sementara posisi Sekjen yang ditinggalkan Anis Matta digantikan oleh Muhammad Taufiq Ridho.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Anis Matta
 
  Anis Matta Beberkan Kekuatan Islam di Mukernas Wahdah Islamiyah
  Anis Matta Menduga Ada Praktik Politik Bumi Hangus
  Anis Matta: Ini Kemenangan di Tengah Badai
  Siang Ini PKS Bahas Pengganti Anis Matta
  Inilah Isi Pidato Perdana Presiden PKS, Anis Matta
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2