Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jadi Pengedar Sabu Pelajar Kelas III SMA Ditangkap
Wednesday 12 Sep 2012 11:46:03
 

Kasat Reskoba Polres Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelajar kelas III disalah satu SMA Negeri di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial AY (17) Minggu (9/9) malam pukul 22.00 Wita ditangkap satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda di dalam rumah kosnya di Jl. Antasari Samarinda, karena di duga kuat sebagai pengedar sabu.

Saat di tangkap di dalam kamar kosnya AY didapati menyimpan 11 poket sabu - sabu seberat 3,4 gram serta alat hisab dan korek gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY kini meringkuk sementara di sel tahanan Mapolresta Samarinda.

Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Veby Hutagalung Selasa (11/9) mengatakan, "AY dibekuk pada Minggu (9/9/) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WITA di kosannya, di Jl. Pangeran Antasari, Samarinda. Di dalam kamar kosnya, kami menyita 11 paket sabu dengan berat 3,4 gram, alat isap sabu, dan korek gas", ujar Veby.

"Dia tidak mengakui menjual (sabu), dia mengaku sebagai pengantar barang (sabu). Karena dia di bawah umur, ia juga ada perlakuan khusus", kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Feby Hutagalung", tambahnya.

Menurut Feby, "saat ditangkap AY sedang mengisap sabu di kamar kosnya. Dalam keterangannya kepada penyidik, AY telah mengkonsumsi sabu selama 6 bulan terakhir ini secara terus menerus karena pengaruh pergaulan sehari - hari", ujar Veby.

"AY di duga dimanfaatkan pengedar untuk ikut mengedarkan narkoba jenis sabu ini. Kepada petugas, AY tidak mengaku kalau sabu itu diedarkan di sekolah - sekolah, kuat dugaan mengarah kepada peredaran sabu ke sekolah. Karena dengan direkrutnya AY sebagai pengedar, sasarannya untuk mengedarkan ke sekolah - sekolah", tambahnya, tegas Veby

"Dia mengaku kalau menjual 1 paket sabu maka dia dapat 1 paket. Jadi jual 1 paket dia mendapatkan bonus 1 paket juga", jelasnya Veby. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat penyidik dengan pasal 112, 114, 127 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disamping itu ungkap Veby, "pada hari Senin (10/9) sekitar pukul 20.30 Wita, kami kembali menangkap tersangka FHN (42) suku Batak di rumah Bangsalan Jl. Sentosa Gg. H. Ruslan RT. 44 Samarinda. di lokasi tersebut, Polisi menyita 1 poket sabu - sabu seberat 0,27 gram dan Doubel L sebanyak 596 butir serta seperangkat alat hisab sabu", jelas Kompol Veby Hutagalung.

Tersangka saat ini masih dalam disidik dan masih dalam pengembangan", pungkas Veby.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2