Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Jadi Pengedar Ekstasi dan Shabu-Shabu, Manajer Diskotik Dibekuk
Wednesday 19 Jun 2013 17:57:57
 

Tersangka Chandra Gunawan alis Ko Edi saat diperiksa penyidik pada Rabu (19/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkotikaa yang merupakan barang haram jenis narkoba, ineks dan lain sebagainya di kalangan cafe atau diskotik di seluruh tanah air bukanlah merupakan suatu rahasia umum lagi, hal yang sama dengan Chandra Gunawan alis Ko Edy (44) Manajer Pub Celcius yang terletak di jalan Gatot Subroto Samarinda dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polres Samarinda, Rabu (19/6) pukul 01:00 Wita dini hari tadi.

Tersangka Chandra ditangkap dini hari tadi dalam room Aries pada Pub celcius Jl. Gatsu RT. 051 Kelurahan Bandara Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku ditangkap sedang melakukan transaksi dengan seorang Polisi yang menyamar sebagai pengunjung Pub, ujar Kasat Narkoba Polres Samarinda Kompol Bambang Budianto.

"Pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapat 13 butir ekstasi warna hijau muda merk Nazi serta uang tunai hasil bisnisnya sebesar Rp 3.150.000," ujar Bambang.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku, kembali Polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi merah muda merk Love dengan berat 4,6 Gram Bruto, 23 butir happy five, 5 poket shabu seberat 11,7 Gram, satu pipet kaca, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,8 gram, 1 timbangan digital, jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi pengunjung atau warga bahwa di Pub tersebut pelaku sebagai Manajer sering melakukan transaksi atau mengedarkan barang haram jenis shabu-shabu dan ekstasi, terang Bambang.

"Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku, yang barang di datangkan dari Surabaya Jawa Timur yang besar kemungkinan masih ada pelaku atau tersangka lainnya," jelas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 212, 214 KUHP dan pasal 217 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman selama 15 tahun penjara, tegas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2