Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wantimpres
Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Harus Tanggalkan Jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura
2019-12-15 11:05:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal TNI (Purn) Wiranto masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura saat dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden.

"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai," ujar politisi Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir kepada wartawan, Sabtu (14/13).

Inas mengatakan, jika mengacu pada UU 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.

"Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis," jelasnya.

Wiranto, lanjutnya, harus bisa mencontohkan sikap seorang negarawan yang tidak boleh menunda-nunda sesuatu.

Walaupun, ada ruang yang diberikan oleh UU 19/2006, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

"Mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekedar petualang politik," tukas Inas.(rt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wantimpres
 
  Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Harus Tanggalkan Jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura
  Wantimpres Sebut Presiden Sudah Tegur Rizal Ramli
  Malik Fadjar, Rusdi Kirana, Hasyim Muzadi, dan Subagyo HS Jadi Anggota Wantimpres Jokowi
  SBY Dengarkan Masukan Wantimpres dan UKP4
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2