Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU ITE
Jack Boyd Lapian: Berkas Perkara Tersangka AD Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
2018-03-29 22:46:08
 

Jack Boyd Lapian.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelapor Jack Boyd Lapian mendapat informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka AD (Ahmad Dhani) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jack, perkara musisi AD asal Surabaya itu telah teregistrasi di pengadilan dan siap disidangkan.

"Saya informasi dari jaksa bahwa berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka AD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jack kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Ia yakin proses hukum di pengadilan akan berjalan sesuai harapan. Karena pasal yang ia sangkakan kepada AD merupakan pasal tunggal yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga, jaksa bisa lebih fokus mendakwa.

"Pasal 28 Ayat (2) itu, tersangka pelanggaran bisa dipidanakan dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya tak gentar dengan sejumlah pengacara yang siap mendampingi AD di persidangan. Ia yakin siapapun termasuk AD apabila bersalah tetap bisa dijerat hukum.

"Kita siapa yang mengawal kasus AD. Kita hadapi saja, sebab negara kita ini kan, negara hukum dan akan kita buktikan dalam proses penyelesaian kasus AD," ucapnya.

Diketahui, AD dilaporkan Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian, melalui akun media sosial Twitter. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi sendiri telah menetapkan AD sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2