SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah menunggu dua pekan lamanya akhirnya Rentut (Rencana Tuntutan) dari Kejaksaan Agung RI terhadap terdakwa Alphad Syarif, SH sebagai Ketua DPRD Samarinda akhirnya turun dan dabacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiadianto dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang didampingi Jaksa Yudi pada sidang yang digelar, Senin (18/2).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto, SH dan terdakwa Alphad Syarif didampingi pengacaranya. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa, unsur dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang atau menghapuskan piutang telah memenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur dari dakwaan primer telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karena itu dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sehingga tidak perlu lagi membuktikan dakwaan primer, terang Jaksa dalam amar dakwaannya.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Alphad Syarif yang sudah pernah dihukum, Jaksa penuntut umum dalam tuntutan mengatakan bahwa terdakwa Alphad Syarif dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Alphad Syarip, SH yang menjabat Ketua DPRD Samarinda sebelumnya di tangkap Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, saat kepulangannya dari Singapura pada September 2018 lalu.
Ia ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15 milyar yang dilaporkan oleh Adam Malik seorang pengusaha di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 3 Nopember 2016 yang lalu, dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda 16 Nopember 2018 yang lalu.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dwiananto Agung dan didampingi Jaksa Yudi Satrio Nugroho dari Kejaksaan Negeri Samarinda, tidak terdengar kata atau kalimat sebagaimana terungkap dalam sidang-sidang awal adanya perdamaian dari kedua belah pihak, baik terdakwa Alphad Syarif dan Haji Adam Malik sebagai pelapor.
Hal yang sama salah seorang Penasihat Hukum terdakwa kepada pewarta mengatakan bahwa, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan adanya kata atau kalimat perdamaian antara terdakwa dan pelapor sebagaimana terungkap dalam persidangan, terang PH terdakwa.
"Dalam tuntutan Jaksa tidak disebut hal yang meringankan dimana baik terdakwa Alphad Syarif dan pelapor Adam Malik yang terungkap juga dakam persidangan. Kami akan sampaikan dalam pembelaan yang akan disampaikan pada, Senin (25/2) nanti," tegas PH terdakwa.(bh/gaj)
|