Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Penipuan
JPU Tuntut Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda 4 Tahun Penjara
2019-02-20 13:42:57
 

Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda Senin (18/2).(Foto:BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah menunggu dua pekan lamanya akhirnya Rentut (Rencana Tuntutan) dari Kejaksaan Agung RI terhadap terdakwa Alphad Syarif, SH sebagai Ketua DPRD Samarinda akhirnya turun dan dabacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiadianto dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang didampingi Jaksa Yudi pada sidang yang digelar, Senin (18/2).

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Otto, SH dan terdakwa Alphad Syarif didampingi pengacaranya. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan bahwa, unsur dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang atau menghapuskan piutang telah memenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa unsur dari dakwaan primer telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karena itu dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sehingga tidak perlu lagi membuktikan dakwaan primer, terang Jaksa dalam amar dakwaannya.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa Alphad Syarif yang sudah pernah dihukum, Jaksa penuntut umum dalam tuntutan mengatakan bahwa terdakwa Alphad Syarif dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Alphad Syarip, SH yang menjabat Ketua DPRD Samarinda sebelumnya di tangkap Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, saat kepulangannya dari Singapura pada September 2018 lalu.
Ia ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15 milyar yang dilaporkan oleh Adam Malik seorang pengusaha di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 3 Nopember 2016 yang lalu, dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda 16 Nopember 2018 yang lalu.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dalam sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dwiananto Agung dan didampingi Jaksa Yudi Satrio Nugroho dari Kejaksaan Negeri Samarinda, tidak terdengar kata atau kalimat sebagaimana terungkap dalam sidang-sidang awal adanya perdamaian dari kedua belah pihak, baik terdakwa Alphad Syarif dan Haji Adam Malik sebagai pelapor.

Hal yang sama salah seorang Penasihat Hukum terdakwa kepada pewarta mengatakan bahwa, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan adanya kata atau kalimat perdamaian antara terdakwa dan pelapor sebagaimana terungkap dalam persidangan, terang PH terdakwa.

"Dalam tuntutan Jaksa tidak disebut hal yang meringankan dimana baik terdakwa Alphad Syarif dan pelapor Adam Malik yang terungkap juga dakam persidangan. Kami akan sampaikan dalam pembelaan yang akan disampaikan pada, Senin (25/2) nanti," tegas PH terdakwa.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2