SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartono, SH dari Kejaksaan Negeri Samatinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (19/1) lalu dengan menuntut terdakwa Sudung Sinaga, SH (49) yang merupakan seorang Pengacara di Samarinda dengan tuntutan hanya 1 tahun penjara di nilai terlalu rendah dan dipertanyakan berbagai kalangan diantaranya dari kalangan Advokat maupun LSM.
Menanggapi tuntutan JPU 1 tahun penjara terhadap terdakwa seorang Pengacara yang tau akan hukum, menurut H. Jahidin dari Komisi I DPRD Kaltim yang juga sebelumnya sebagai seorang Advokat kepada pewarta BeritaHUKUM.com Selasa (24/1) malam mengatakan, tuntutan JPU dinilai sangat ringan sekali, justru lebih berat tuntutan terhadap maling ayam, ini sangat dipertanyakan, ungkapnya.
Sebagai seorang Pemerhati, H, Jahidin juga sebelumnya adalah anggotan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengatakan, sebaiknya Hakim dalam memutus satus lebih berat agar menjadi peringatan bagi rekan-rekan Pengacara yang lain, tegas H. Jahidin.
"Tuntutan JPU lebih ringan justru lebih berat tuntutan terhadap maling ayam, sebaiknya hakim dalam memutus harus lebih berat, agar menjadi peringatan bagi tekan rekan pengacara yang lain, ini perbuatan merusak citra advokat di tanah air khususnya di Samarinda," ujar H. Jahidin.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Petrus Tiba Ngaha, SH seorang Pengacara senior di Samarinda, kepada pewarta melalui telphone selularnya pada, Rabu (25/1) mengatakan bahwa JPU yang menuntut terdakwa Sunung Sinaga, SH sebagai sorang pengacara yang mengerti tentang hukum dengan hanya 1 tahun penjara sangat di pertanyakan, sebab Jaksa yang paham dan tahu tentang hukum seharus menuntut lebih tinggi dari ancaman 4 tahun penjara, jelas Petrus.
"Jaksa yang menuntut terdakwa Sunung Sinaga hanya 1 tahun penjara sangat, sangat dan sangat di pertanyakan, karena jaksa yang paham dengan hukum yang menuntut terdakwa yang seorang pengacara yang tau dan paham terhadap hukum seharusnya 3 kali lipat dari masyarakat umum atau 3 kali ancaman 4 tahun penjara," ujar Petrus.
Jaksa senior ini juga mengharapkan kepada majelis hakim bahwa, maling ayam saja di tuntut dengan tuntutan berat dan dihukum yang berat, jadi dalam memutuskan perkara terdakwa Suding Sinaga yang paham tentang hukum agar harus lebih berat dari tuntutan jaksa, tegas Petrus.
Sementara, komentar tuntutan hanya 1 tahun penjara juga datang dari Erwin, seorang mantan Terpidana dalam kasus yang sama mengaku di tuntut yang tinggi dengan hukuman yang berat, kenapa terdakwa yang seorang pengacara yang paham dengan hukum di tuntut hanyab1 tahun penjara, ada apa dengan jaksa, tegas Erwin.
"Saya yang terjalimi di tuduh lakukan penipuan dan di penjara sekian tahun, kenapa pengacara Sudung Sinaga oleh jaksa hanya di tuntut satu tahun penjara, ini tidak benar karena orang yang mengerti dengan hukum harus lebih tinggi dari masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, jaksa di duga bermain," cetus Erwin.
Sedangkan, tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga seorang Pengacara datang dari Ketua LSM Jangkar Rony, kepada pewarta, Selasa (24/1) malam mengatakan bahwa tuntutan yang di lakukan JPU harus di dukung dua alat bukti dari penyidik Kepolisian dan Jaksa yang menuntut 1 tahun penjara sah saja, namun terkait tuntutan terhadap terdakwa adalah seharang Pengacara yang paham atas hukum di pertanyakan sekali, tetang Rony.
"Sangat rendah tuntutan terhadap terdakwa seorang pengacara yang paham atas hukum, disini peran hakim dalam memutuskan nanti," ujar Rony.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Sudung Sinaga (49) seorang penasihat hukum atau Pengacara di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang terjetat kasus dugaan melakukan penipuan dan menggelapkan uang kliennya seorang pengusaha Samarinda bernama Firman Holomon Simbolon, yang dilaporkan tanggal 29 Desember 2015 di Polresta Samarinda.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di tangkap pada, Selasa (25/7/2016) lalu di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang kliennya senilai Rp 200 juta sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana.
Dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 200 juta, uang tersebut oleh korban titipan untuk disetorkan pada Bank Mega, tetapi uang tersebut hanya disetorkan sebagian dan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Firman Holomon yang merupakan kliennya karena pernah mendampingi sebagai penadihat hukumnya.(bh/gaj) |