JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Fachtory Rohman, mengakui pihaknya tidak mengantongi bukti dan data atas dugaan keterlibatan perusahaan Lippo Group terkait perkara suap yang melibatkan sejumlah nama, dengan terdakwa Doddy Ariyanto Supeno (Das).
Jaksa Rohman menyampaikan tidak terlibatnya nama Lippo Group usai menghadiri sidang perdata dengan agenda pembacaan BAP atas aliran dana sebesar Rp. 50 juta yang didakwa diberikan oleh Doddy untuk hadiah pernikahan salah satu anak Edy Nasution, mantan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Ya saya akui perkara ini muncul saat Doddy dan pak Edy Sindoro tidak lagi bagian dari grup Lippo. Artinya memang tidak ada kaitannya dengan pihak Lippo," sebut Fitroh Rohcahyanto kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (22/8) lalu di PN Jakpus.
Maraknya nama perusahaan milik konglomerat Mochtar Riady santer diberitakan akibat terungkapnya praktek suap dan gratifikasi yang didakwa kepada Doddy sebagai orang dekat Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Multi Enterprise Internasional dan pemilik grup Paramont, Edy yang diberitakan sebelumnya sebagai salah satu petinggi di Lippo group.
Perkara penyuapan bermula saat KPK menangkap Edy Nasution pada 20 April lalu hingga menyeret nama Dodi dan Edy Sindoro. Dalam persidangan dengan agenda sidang pembacaan BAP, dari saksi Darmadji (tidak hadir dalam persidangan), sopir Dody itu mengaku bahwa Doddy beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Edy Sindoro. KPK kini mengantongi bukti bukti gratifikasi sebesar Rp. 50 juta yang diberikan Dodi.
Adapun Direktur dari pihak Lippo, Dayang Kemayan Jati telah membantah adanya keterlibatan Lippo dengan perkara tersebut. "Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut nama perusahaan tanpa konfirmasi.kepada pihak kami. Saudara Edy Sindoro bukan bagian dari Lippo sejak 2009 lalu dan anak usahanya tidak terafiliasi dengan kami di Lippo Group," sebut Dayan melalui rilis berita Lippo Group beberapa waktu lalu.(bh/mat) |